Polsek Tulung Selapan Berhasil Tangkap Pencuri Sarang Walet

1934

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Karena terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Musa Mustopa alias Cekung (34) yang tercatat sebagai warga Kuala Lebung Hitam Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap polisi.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jatrat Tunggal RWP, Jumat (5/7/2019) menjelaskan, TKP-nya di Parit 8 Kuala Lebung Hitam Desa Simpang Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan.

“Kala itu, Kamis (27/6/2019) sekira pukul 03.00 Wib dini hari. 3 orang pelaku tidak dikenal (OTD) santroni gedung penangkar sarang walet milik korban Kusnanto (53), warga Dusun II RT 28 RW 02 Desa Kirup Kecamatan Lubuk Batang OKU,” ungkapnya.

Sebelum masuk ke gedung penangkar yang berada di Parit 8 Kuala Lebung Hitam Desa Simpang Desa Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan OKI, katanya, ketiga pelaku terlebih dahulu masuk ke rumah penjaga yang berada di samping gedung tersebut.

“Saat berhasil masuk melalui pintu belakang rumah, salah satu pelaku todongkan senjata api rakitan kepada penjaga sarang walet bernama Ardi bin Mijan, warga setempat. Selanjutnya, ambil 4 unit Hp, 3 buah lampu senter dan 1 pucuk senapan angin milik Ardi,” tandasnya.

Setelah itu pelaku lainnya masuk ke dalam rumah walet yang berada disamping rumah Ardi Bin Mijan, masih katanya, kemudian pelaku mengambil sarang walet milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir berkisar Rp17 Juta.

“Usai terima laporan dari korban dengan nomor LP/B-12/VII/2019/Sumsel/Res. OKI/Sek. Tulung Selapan tanggal 3 Juli 2019. Kamis (3/7/2019) sekira pukul 11.00 WIB, kita laksanakan cek TKP dan mencari keterangan terkait kasus tersebut,” imbuhnya

Hasil cek TKP dan informasi mengenai identitas serta keberadaan pelaku, lanjutnya, kemudian kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap Musa Mustopa alias Cekung bin Matdari. Serta diakuinya bahwa yang bersangkutan beraksi bersama dua temannya (DPO).

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang, 1 unit Hp merk Advan S5E dan 8 buah sarang burung walet. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan di Polsek Tulung Selapan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda