Polrestabes Palembang Ringkus Pengedar Sabu di Jakabaring

9

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di kawasan Jakabaring, Kota Palembang, Kamis (16/4/2026).

Tersangka berinisial AF (44), warga Seberang Ulu I, ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Gubernur H. Bastari, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di lokasi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 3,04 gram, serta 2 plastik klip bening kosong. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka juga positif menggunakan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kota Palembang. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika demi melindungi generasi bangsa,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda