Polres Langkat Musnahkan Ribuan Gram Sabu-Sabu dan Ganja

1034

LANGKAT–SUMUT, BERITAANDA – Kepolisian Resort Langkat musnahkan barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang dilaksanakan di lobi lapangan Jananuraga Polres Langkat, Kamis (2/5/2019).

Kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dimulai pukul 10.00 Wib ini, dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Dody Hermawan, SIK dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Stabat R. Aji Suryo, SH.MH, mewakili BNN Kabupaten Langkat Kompol Agus Darmanto, SH, mewakili Kajari Langkat Renhard, SH.MH, Kasat Narkoba Polres Langkat  AKP Yunus Tarigan, SH dan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan.

Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang dimusnahkan sebanyak 2.924,289 gram yang didapat dari 4 (empat) orang tersangka yang berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Langkat, yakni MA (23), warga Desa Kandang Kecamatan Seumalangga Kabupaten Bireun.

Selanjutnya, tersangka MY (31), warga Dusun B Ranto Panyang Desa Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, MF (23) warga Dusun Buket Tengku Kelurahan Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur dan SR alias HL (28) warga Dusun II Ule Bukit Desa Blang Panyang Kecamatan Muara I Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 56.928 gram yang berhasil diamankan dari FL alias Sifat (39), warga Dusun Dusun I Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan MD warga Dusun Keluarga Desa Simpang Empat Kecamatan Karang baru Kabupaten Aceh Tamiang. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda