Tak Gentar Diteror Senpi, Dua Perempuan Lawan Begal di Jalan Poros Kayu Labu

1

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Senjata api (senpi) tak membuat dua perempuan itu menyerah. Ketika dua pria menghadang sepeda motor mereka di Jalan Poros Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 1 September 2026, keduanya justru melawan saat tas mereka dirampas.

Pelaku sempat meletuskan senjata api ke udara. Namun perlawanan korban membuat situasi berbalik. Kedua pelaku bahkan terjatuh setelah sepeda motor mereka didorong korban.

Hampir tiga pekan kemudian, polisi menangkap salah seorang pelaku. AA (20) dibekuk personel Polsek Pedamaran Timur pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Rekannya, A (25), masih menjadi buronan dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Aksi tersebut bermula ketika korban D (40) dan M (34) pulang dari Kayuagung menuju Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Saat melintas di Jalan Poros Desa Kayu Labu sekitar pukul 18.30 WIB, mereka diikuti dua pria menggunakan sepeda motor trail Honda CRF berwarna hitam.

Kedua pria itu kemudian menghadang korban. Salah seorang pelaku mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya kepada M sembari meminta telepon seluler. Sementara pelaku lainnya menarik tas milik D.

D mempertahankan tasnya hingga terjadi tarik-menarik. Pelaku kemudian meletuskan senjata api ke arah atas sebanyak dua kali. Ancaman tersebut tak membuat korban melepaskan tasnya hingga akhirnya tas tersebut terlepas dan dibawa pelaku.

Tas milik M juga berhasil dirampas. Kedua pelaku kemudian berusaha meninggalkan lokasi.

Namun korban kembali melawan. Mereka mendorong sepeda motor yang ditumpangi kedua pelaku hingga terjatuh. Barang-barang yang sebelumnya dirampas pun berhasil direbut kembali.

Seorang pengendara yang melintas sempat dimintai pertolongan. Namun, pelaku mengancam pengendara tersebut dengan senjata api dan menyuruhnya pergi.

Pelaku kemudian kembali berusaha kabur. Salah seorang korban masih berupaya memegang sepeda motor mereka hingga terseret sekitar 10 meter.

Senjata api kembali diletuskan ke udara. Pelaku juga mengancam akan menembak korban. Setelah korban melepaskan pegangan, kedua pelaku melarikan diri ke arah Desa Kayu Labu.

Polsek Pedamaran Timur kemudian melakukan penyelidikan. Pada Kamis malam, polisi memperoleh informasi bahwa AA berada di wilayah Desa Kayu Labu dan diduga hendak melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Polisi menghadang AA ketika melintas di Jalan Poros Desa Kayu Labu. Saat hendak ditangkap, tersangka disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban di Jalan Poros Desa Kayu Labu.

AA kini diamankan di Polsek Pedamaran Timur untuk menjalani proses hukum. Polisi masih memburu A yang telah masuk dalam DPO.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, kepolisian akan terus mengejar pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polres OKI berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron,” katanya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda