Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Ungkap Kasus Pembantaian Penyu di Raja Ampat, WNA Tiongkok Jadi Tersangka

0

RAJA AMPAT, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Raja Ampat resmi menaikkan status perkara perburuan satwa dilindungi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan serta menetapkan wisatawan asing asal Tiongkok berinisial WS alias Wilson Shang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung menjelaskan, bahwa pengusutan perkara ini bermula dari laporan resmi pengelola kawasan konservasi perairan terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup di perairan Kepulauan Pam (Fam), Kabupaten Raja Ampat.

“Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Satreskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai atau membunuh satwa yang dilindungi berupa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat,” ujar Iwan, Kamis (24/9/2026).

Iwan memaparkan, penanganan perkara tersebut ditindaklanjuti secara cepat setelah pihaknya menerima laporan dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat.

“Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan yang diterima BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat mengenai dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan dan perburuan penyu sisik yang diduga dilakukan oleh wisatawan asing di kawasan konservasi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi perburuan satwa dilindungi tersebut berlangsung pada 8 hingga 11 September 2026 di terumbu karang sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.

“Dalam perkara tersebut, seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang diduga melakukan aktivitas perburuan penyu menggunakan alat speargun,” lanjut Iwan menerangkan peran tersangka.

Ia menambahkan, penyidik mengantongi serangkaian dokumentasi digital yang merekam tindakan pembunuhan satwa tersebut di bawah air hingga dibawa ke darat.

“Berdasarkan informasi awal, dokumentasi foto dan video serta sejumlah informasi elektronik yang diperoleh, terlapor diduga menyelam bersama dua orang lainnya dengan menggunakan speargun. Dokumentasi yang tengah didalami penyidik diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati,” kata Iwan.

Kejadian tersebut berlanjut saat bangkai penyu tersebut diduga diproses menjadi hidangan untuk dikonsumsi di area penginapan.

“Selain itu, terdapat dokumentasi yang menggambarkan aktivitas setelah penyu tersebut diduga dibawa ke lokasi penginapan, dimasak dan kemudian dikonsumsi,” imbuhnya.

Guna memperkuat pembuktian materiil, tim gabungan yang melibatkan penyelam lokal menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di darat dan bawah air dengan menyisir area seluas 150 x 150 meter pada kedalaman 11 meter.

Dari dasar laut pada koordinat 00°35’13.20” LS dan 130°16’58.87” BT, petugas menemukan sarung tangan selam berbintik perak.

Sementara di area homestay, penyidik menyita tulang-belulang dan sisik penyu, parang, pisau, alat selam, toples bumbu berbahasa Mandarin, tabung gas portabel, panci masak, serta lima pasang sumpit.

Polisi juga menyita sejumlah perangkat elektronik milik tersangka, mulai dari kamera aksi, sejumlah telepon pintar, kartu memori berisi rekaman visual, hingga paspor dan izin kerja luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Terkait upaya pengawasan kawasan konservasi yang luas tersebut, Kombes Pol Iwan Manurung menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bergerak sendirian tanpa dukungan publik.

“Keamanan daerah tidak dapat dibangun hanya dengan kekuatan kepolisian semata. Keterlibatan aktif masyarakat dan rekan-rekan media harus menjadi bagian penting dari strategi bersama dalam menjaga kelestarian serta mengawasi potensi tindak pidana di wilayah konservasi,” tegas Iwan.

Penyidik Ditreskrimsus selanjutnya mematangkan berkas perkara tahap satu dengan menguji bukti digital di Labfor Papua Jayapura serta memeriksa saksi ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ahli hukum pidana lingkungan hidup Universitas Trisakti, dan ahli telematika Universitas Bina Nusantara. (*)

Bagaimana Menurut Anda