Polda Sumsel Gandeng Ahli IPB Perkuat Penyidikan Karhutla di Lahan HGU Ogan Ilir

2

OGAN ILIR, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat penyidikan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu areal Hak Guna Usaha (HGU) korporasi di Kabupaten Ogan Ilir dengan melibatkan ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis M.Si.

Pendampingan pengambilan sampel dilakukan di lokasi terdampak kebakaran di Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (25/9/2026) mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian ilmiah dalam penyidikan dugaan karhutla.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama ahli mengambil sampel tanah komposit dan sampel tanah utuh pada dua titik lokasi yang terbakar serta satu titik lokasi yang tidak terbakar sebagai pembanding. Pengambilan sampel arang turut dilakukan di area terbakar, disertai penentuan titik koordinat dan dokumentasi pada setiap lokasi pengambilan sampel.

Sampel tersebut selanjutnya akan digunakan dalam pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kondisi dan tingkat kerusakan tanah serta lingkungan akibat kebakaran. Hasil analisis akan menjadi bagian dari bahan penyidikan, yang selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelibatan ahli dalam proses penyidikan dilakukan untuk memastikan aspek kerusakan tanah dan lingkungan dikaji berdasarkan metode ilmiah serta menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penegakan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring SH SIK M.Si menegaskan, bahwa penyidikan dugaan karhutla di lahan korporasi terus diperkuat dengan pendekatan ilmiah.

“Kami menggandeng ahli independen untuk memastikan proses pembuktian berjalan objektif dan akuntabel. Ini adalah wujud komitmen kami mendukung program pemerintah dalam penanganan karhutla, khususnya penegakan hukum tegas terhadap korporasi yang lalai menjaga lahannya,” katanya.

Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si selaku ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB, menyampaikan bahwa kajian ilmiah terhadap kondisi lahan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dugaan kerusakan akibat karhutla.

“Kajian ilmiah terhadap kerusakan tanah dan lingkungan menjadi instrumen penting untuk mendukung program Presiden dalam penanganan karhutla secara menyeluruh, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menambahkan, bahwa langkah tersebut menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam memperkuat penanganan dugaan karhutla melalui proses hukum yang berbasis bukti.

“Kami berkomitmen mendukung penuh proses penegakan hukum yang didasarkan pada bukti ilmiah, sejalan dengan program pemerintah dalam menanggulangi karhutla demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda