Polisi Pergoki Tersangka Buang Sabu ke Tanah Saat Akan Ditangkap

31

PALEMBANG, BERITAANDA – Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palembang. Dalam kedua kasus tersebut, para tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu saat hendak diamankan petugas.

Pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang dalam dua operasi berbeda pada 6 hingga 8 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Ilir Timur II dan Ilir Timur III.

Kasus pertama terjadi pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan tersangka berinisial RAA (43), seorang karyawan swasta warga Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, di kawasan Jalan Sultan Agung, Palembang.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 5,36 gram di atas tanah sekitar dua meter dari posisi tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

RAA selanjutnya diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Letda Arozak, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Dalam operasi tersebut, Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan tersangka RZ (28), seorang pengangguran warga setempat. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang dua bungkus sabu ke tanah. Namun aksi tersebut terlihat langsung oleh petugas yang telah melakukan pengintaian.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua bungkus sabu dengan berat bruto 2,81 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, uang tunai Rp60 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Tersangka RZ juga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH menegaskan bahwa upaya membuang barang bukti saat penangkapan tidak akan menghilangkan unsur pidana apabila tindakan tersebut disaksikan langsung oleh petugas.

“Membuang sabu ke tanah saat petugas melakukan penindakan tidak menghapus jejak kepemilikan maupun dugaan tindak pidana. Dua pengungkapan ini menunjukkan kesiapan dan profesionalisme anggota di lapangan dalam mengamankan barang bukti serta membuktikan keterlibatan tersangka,” tegas dia.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan pihaknya terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap jaringan dan pelaku peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran terus melakukan langkah preventif dan represif terhadap peredaran narkotika. Setiap upaya untuk menghilangkan barang bukti maupun mengelabui petugas akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda