PALEMBANG, BERITAANDA – 14 hari kedepan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menggelar operasi tertib lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Musi 2024, terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024.
Pelaksanaan operasi ditandai dengan gelar pasukan yang bertujuan mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana pendukungnya, sehingga pelaksanaan operasi akan berjalan lancar dan dicapainya tujuan operasi secara maksimal.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo Sik dalam amanatnya yang dibacakan Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol M. Anis Prasetio Santoso SH SIK saat memimpin apel gelar pasukan di Mako Ditlantas, Senin (15/7/2024) mengatakan, Operasi Patuh Musi akan dilaksanakan dua pekan lamanya dengan melibatkan 587 personel gabungan dan didukung personel dari stakeholder terkait.
Kombes Anis menyebut tujuh sasaran yang menjadi target dari operasi patuh kali ini, diantaranya pengemudi yang mengemudikan kendaraan sambil bermain handphone, pengemudi yang masih dibawah umur, berboncengan 3 atau lebih, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI dan tidak menggunakan safety belt, berkendara melawan arus lalu lintas, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Kombes Pol Anis mengatakan, fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemerintahan negara di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai yang diamanatkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan diantaranya mewujudkan dan memelihara keamanan, patuh dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kualitas patuh dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Tujuan dari keempat fungsi maupun tugas tersebut tentunya adalah agar polisi lalu lintas mampu memberikan jaminan keamanan, patuh, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan, sehingga masyarakat dapat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktivitas di jalan,” ujarnya.
Anis mengatakan, amanat dari UU tersebut merupakan tugas yang berat dan sangat kompleks sehingga tidak akan mampu apabila hanya ditangani oleh Polantas sendiri saja, melainkan harus didukung oleh para pemangku kepentingan di bidang lalu lintas lainnya untuk menjadi dasar dalam menemukan dan menyelesaikan akar permasalahan yang ada.
Anis menekankan jajaran yang terlibat operasi agar melaksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, dasari dengan niat beribadah, mengedepankan sikap senyum sapa salam dalam melaksanakan penindakan pelanggaran, menjaga kepatuhan dan meningkatkan kewaspadaan serta menjaga dan menciptakan situasi yang kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Mantap Praja. (Iwan)