PNS Ditemukan Tewas di Kijang Ulu, Pelaku Ternyata Masih Pelajar

563

OKI, BERITAANDA – Satreskrim Polres OKI berhasil mengungkap misteri tewasnya Ishak (57), PNS yang ditemukan tak bernyawa di rumah lamanya di Dusun II Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI pada Selasa (14/2/2023) lalu sekira pukul 22.30 WIB, dengan kondisi kedua tangan terikat dan mulut disumpal handuk.

Ternyata PNS yang tercatat sebagai warga Desa Terate SP Padang OKI ini meregang nyawa akibat dianiaya tiga orang pelajar asal Kabupaten Ogan Ilir (OI), yakni RK (17), LI (15) dan AS (17).

Motifnya, faktor ekonomi sehingga terciptalah hubungan terlarang antara korban dan ketiga pelaku.

“Sejak korban berteman dengan LI dan A, perhatian serta materi yang diberikan korban ke pelaku RK menjadi berkurang, sehingga RK merencanakan pembunuhan tersebut dengan mengajak LI dan A,” kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP, Senin (20/2/2023).

Ditemukannya korban dengan kondisi tak bernyawa, jelas dia, bermula dari kecurigaan sang istri yang merasa khawatir kenapa korban tak ada kabar dan belum pulang hingga malam, sejak pamit pergi pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB ke tempat terapi Happy Dream di Kayuagung.

“Istri korban telah berkali – kali hubungi HP korban, tetapi tidak aktif. Dari sekira pukul 16.00 WIB hingga malam terus berusaha menghubungi korban. Karena HP korban tak kunjung aktif, lalu sekira pukul 21.30 WIB, istri bersama keluarganya mencari di salah satu rumah korban yang berada di Desa Kijang Ulu Kayuagung OKI,” kata dia.

Setiba disana, jelas dia lagi, ketika istri dan keluarganya masuk ke rumah, mereka terkejut mendapati korban berada di dalam WC dengan keadaan kedua kaki dan kedua tangan terikat, mulut dibekap kain dan terdapat luka pada bagian leher, serta pinggang juga tangan patah.

“Atas kejadian itu, dari hasil olah TKP dan penyelidikan, akhirnya Senin (20/2/2023) sekira pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres OKI mendapat informasi keberadaan pelaku,” ujar dia.

Kemudian, kata dia lagi, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA I Gede Putu Surya langsung bergerak menuju ke tempat pelaku RK yang berada di rumahnya di Dusun II Desa Ketapang Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten OI, dan berhasil menangkapnya.

“Saat diinterogasi, RK akui perbuatannya. Dan pembunuhan tersebut dilakukan bersama dengan LI dan A. Di rumah ini, tim juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung milik korban Ishak,” ungkap dia.

Selanjutnya, Tim Opsnal bergerak menangkap LI dan A di tempat tinggalnya di Desa Ketapang II Rantau Panjang OI. Ketiga pelaku saat ditangkap tak melawan, lalu dibawa ke Polres OKI guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang buktinya berupa 1 bilah pisau, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah, potongan tali, 1 buah kasur warna merah, 1 helai handuk warna merah, 1 helai kain selimut warna biru, 1 helai kain panjang warna coklat, 1 helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu milik pelaku RK,” terang dia.

Tidak hanya itu saja, juga ada barang bukti lainnya berupa 1  helai celana panjang milik korban, 1 helai baju milik korban, 1 pasang sandal warna biru milik pelaku RK, 1 unit handphone Samsung milik korban, 1 buah jerigen warna putih, serta 1 bilah senjata tajam jenis parang.

“Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 340 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda