PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

2

JAKARTA, BERITAANDA – Sejak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) telah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Layanan tersebut menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan target penyelesaian layanan peralihan hak maksimal 10 hari.

Rinciannya, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, dan proses di Kantah maksimal lima hari.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya, maksimal dua hari,” ujar Sujito, salah satu staf PPAT, dalam keterangannya saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan.

Sujito mengatakan, sejak diberlakukannya PERINTIS, proses pengecekan berkas yang harus dilakukan sebelum pembuatan akta di PPAT juga berjalan lebih cepat.

“Pengecekan itu cepat. Misalnya Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.

Peningkatan kualitas layanan sebelum dan sesudah penerapan PERINTIS, menurut Sujito, sudah mulai dirasakan. Setelah berkas pemohon selesai divalidasi PPAT dan permohonan peralihan hak diajukan ke loket Kantah, pergerakan petugas juga semakin cepat dan terukur.

Mulai dari proses pengecekan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah, seluruh proses ditargetkan selesai dalam waktu lima hari sesuai ketentuan ATR/BPN.

“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat. Kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinformasikan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto berharap, dengan adanya PERINTIS 10 Hari, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan dapat semakin meningkat.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk dan akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) dan memastikan layanan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, tetapi diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan akta. Ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus Wiendarto.

Layanan PERINTIS 10 Hari untuk saat ini hanya dapat digunakan masyarakat untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan akta PPAT. Di antaranya, peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, dan pemasukan dalam perusahaan (inbreng). (*)

Bagaimana Menurut Anda