Penyulingan Minyak Muba Berpotensi Jadi Solusi Nasional, Pemerintah Bahas Kepastian Hukum

0

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA –  Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan pemerintah pusat mencari solusi atas persoalan aktivitas penyulingan minyak tradisional yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi penyelesaian permasalahan aktivitas penyulingan minyak tradisional di Kabupaten Muba yang dipimpin Gubernur Sumsel Dr H. Herman Deru di Ruang Rapat Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (17/9/2026).

Bupati Muba HM Toha Tohet SH hadir bersama Forkopimda Muba dan para pemangku kepentingan sektor minyak dan gas.

Bupati Toha menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sumsel, pemerintah pusat, SKK Migas, Forkopimda, dan seluruh pihak yang ikut mencari solusi. Menurutnya, persoalan pengelolaan minyak masyarakat di Muba terbagi menjadi dua, yakni sumur minyak masyarakat yang telah memiliki dasar hukum melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan aktivitas penyulingan minyak tradisional yang masih membutuhkan kepastian hukum.

“Di Muba saat ini ada sekitar 700 penyulingan yang aktif. Satu penyulingan bisa menghasilkan sekitar 10 ton dalam dua hari. Jika dihitung dari seluruh penyulingan, produksinya bisa mencapai 25.200 barel per hari. Aktivitas ini juga menjadi sumber penghidupan masyarakat,” kata Toha.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang tetap sesuai dengan aturan, sekaligus dapat menjadi solusi nasional dan menjaga perekonomian masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto mengatakan, penyulingan minyak telah lama menjadi bagian dari perekonomian masyarakat.

Ia menyebut produksi minyak nasional saat ini sekitar 578.000 barel per hari, sementara target produksi nasional pada 2026 sebanyak 610.000 barel per hari. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 32.000 barel per hari yang perlu diperjuangkan bersama. Disisi lain, tingkat konsumsi minyak nasional mencapai 1,5 juta barel per hari sehingga Indonesia masih mengimpor sekitar satu juta barel minyak per hari.

“Situasi ini menjadi tantangan bagi negara. Karena itu, perlu dicari solusi bagaimana minyak dari Muba dapat masuk ke negara dan memberikan kontribusi terhadap lifting agar tidak impor lagi,” ujarnya.

Perwakilan masyarakat penyulingan minyak, Julius Alev Yadhie mengatakan, sekitar 74.000 masyarakat bergantung pada aktivitas tersebut. Selain menyerap tenaga kerja, penyulingan juga menjadi sumber pendapatan masyarakat.

Ia menyebut harga minyak mentah yang dibeli penyuling sekitar Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta per drum berkapasitas 200 liter, sedangkan melalui skema BKO yang melibatkan BUMD dan koperasi sekitar Rp800.000 per drum.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung aktivitas kearifan lokal yang kami perjuangkan ini. Kami berharap penyulingan minyak tradisional ini bisa legal,” katanya.

Plt Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaida yang hadir secara virtual mendorong Kementerian ESDM melakukan kajian terhadap regulasi, termasuk kemungkinan mengakomodasi aktivitas masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek hukum, keselamatan, dan lingkungan.

Ia juga meminta mekanisme harga, pembayaran, serta peran badan usaha atau koperasi dievaluasi agar tidak terjadi monopoli.

“Yang perlu dilakukan adalah mengkaji usulan pasal-pasal untuk mengakomodasi masyarakat. Termasuk mekanisme harga dan pembayaran agar tidak menimbulkan keterlambatan. Perut masyarakat tidak menunggu,” ujar Popy.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat karena kebijakan sektor minyak dan gas berada pada kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, aspirasi masyarakat perlu diselaraskan dengan aturan yang berlaku.

“Kita ingin ada kepastian hukum. Aspirasi masyarakat harus kita sampaikan, tetapi juga harus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Herman Deru.

Ia menambahkan, penyelesaian harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, keselamatan, dan lingkungan. Pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan akan menunggu pertemuan lanjutan dengan menghadirkan BPH Migas untuk mencari mekanisme yang dapat menjadi dasar penyelesaian aktivitas penyulingan minyak tradisional di Muba. (Sansida)

Bagaimana Menurut Anda