PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

1

SAMARINDA, BERITAANDA – Ketidakpastian waktu kerap menjadi kekhawatiran masyarakat saat mengurus layanan pertanahan secara mandiri. Kini, persoalan tersebut mulai terjawab setelah 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda, menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Bagi warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, layanan PERINTIS menjadi jawaban atas kekhawatirannya mengenai kepastian waktu. Saat mengurus balik nama sertipikat di Kantah Kota Samarinda, ia dapat mengetahui gambaran proses sekaligus estimasi waktu penyelesaian secara lebih pasti.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama.

Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama mengajukan permohonan balik nama melalui PPAT pada 1 September 2026. Hanya berselang beberapa hari, tepatnya 4 September 2026, ia telah mendapat informasi untuk datang mengambil sertipikat yang selesai diproses oleh Kantah Kota Samarinda.

Layanan PERINTIS 10 Hari menetapkan waktu penyelesaian proses peralihan hak maksimal 10 hari. Tahapan layanan tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantah selama lima hari.

Menurut Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, kecepatan penyelesaian layanan pertanahan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.

PERINTIS 10 Hari juga memberikan pengalaman baru bagi Ika saat mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang. Setelah proses jual beli, Ika mengurus administrasi ke Kantah dan merasakan langsung kepastian layanan yang ditawarkan ATR/BPN melalui PERINTIS 10 Hari.

Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, dilanjutkan dengan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus, sedangkan pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika. (*)

Bagaimana Menurut Anda