Pemkot Gunungsitoli Resmi Bentuk UPTD Pengelola Dana Bergulir

554

GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Memperkuat modal pelaku usaha, Pemerintah Kota Gunungsitoli resmi membentuk UPTD Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Pembentukan UPTD berdasarkan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 69 Tahun 2018, dan ini adalah salah satu perwujudan dari visi dan misi Pemerintah Kota Gunungsitoli, dalam hal membangun perekonomian yang kokoh dan berkeadilan bagi masyarakatnya.

Kantor UPTD Pengelola Dana Bergulir yang berlokasi di komplek gedung Pasar Gomo, Kelurahan Pasar Gunungsitoli ini bertujuan untuk membantu penguatan modal pelaku usaha, khususnya bagi koperasi  dan usaha mikro yang memilki lokasi usaha di wilayah Kota Gunungsitoli. Salah satu caranya adalah dengan memberikan bantuan penguatan modal usaha yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Gunungsitoli.

Pelaku usaha koperasi dan usaha mikro yang berminat untuk memperoleh pinjaman dana bergulir dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Walikota Gunungsitoli melalui UPTD Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan menyertakan dokumen agunanan.

Selanjutnya, instasi terkait akan melaksanakan proses verifikasi, survey dan analisis kelayakan terhadap permohonan pinjaman dari pelaku usaha dan menjadi dasar dalam menentukan besaran pinjaman yang dapat diberikan.

Adapun jumlah dana yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha adalah maksimal Rp25 juta bagi usaha mikro dan maksimal Rp100 juta bagi koperasi. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda