Pemkab Nias Komitmen Terapkan ‘Zero Tolerance’ Terhadap Korupsi

154

NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi ketentuan di bidang kepegawaian, bertempat di aula lantai tiga kantor bupati setempat, Kamis (18/7/2019).

Kepala Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Marulam Sianturi SE mengatakan, bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi para pengelola kepegawaian pada setiap perangkat daerah, dalam hal menyikapi berbagai kendala dan permasalahan di bidang kepegawaian, serta untuk memantapkan implementasi penegakan disiplin bagi ASN, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian.

“Peserta kegiatan rakor dan sosialisasi pada hari ini berjumlah kurang lebih 250 orang, terdiri dari pejabat struktural eselon II, seluruh kepala perangkat daerah/kepala unit kerja lingkup kabupaten dan kecamatan, pejabat dan staf pengelola urusan kepegawaian di setiap perangkat daerah/unit kerja, serta personel panitia pelaksana,” terang dia.

Bupati Nias melalui Asisten Pemerintahan, Kesra dan Kehumasan Kabupaten Nias F. Jeffry Wau yang membuka secara resmi acara tersebut, mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara English Nainggolan SH.MH yang akan menjadi narasumber utama pada acara sosialisasi hari ini.

“Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak pada hari ini. Terlebih-lebih sebagai narasumber, kiranya dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para ASN di lingkup Kabupaten Nias tentang berbagai ketentuan di bidang kepegawaian. Jumlah ASN di lingkup Kabupaten Nias per tanggal 30 Juni 2019 sebanyak 2.869 orang yang terdistribusi di 27 organisasi perangkat daerah termasuk di sekolah, rumah sakit, puskesmas dan juga di 10 kantor kecamatan,” paparnya.

Lanjut dia, dalam visi dan misi pembangunan Kabupaten Nias tahun 2016-2021, salah satu komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan Nias yang maju, mandiri, dan sejahtera adalah menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) dengan birokrasi yang melayani dan profesional. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang telah menjadi isu sentral perubahan tatanan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

“Reformasi birokrasi menjadi langkah kebijakan strategis untuk menciptakan aparatur negara yang bersih, berwibawa, bermartabat, serta lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata dia.

Jelasnya lagi, adapun upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias untuk mewujudkan kondisi birokrasi yang ideal tersebut adalah melalui pembenahan managemen kepegawaian yang berkesinambungan dan komprehensif.

“Pembenahan ini menempatkan aspek kompetensi dan kualifikasi ASN sebagai poros dan energi baru pada managemen kepegawaian,” terang dia.

Selain itu, pembenahan managemen kepegawaian juga menyentuh aspek penataan managemen sumber daya aparatur dengan gagasan utamanya adalah adanya revolusi mental ASN dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, murah dan mudah kepada masyarakat, serta didukung mentalitas melayani, bukan dilayani.

“Salah satu hal yang sangat penting dalam penataan urusan kepegawaian adalah penerapan disiplin. Disiplin bagi ASN adalah sesuatu hal yang tidak bisa ditawar. Karena tanpa disiplin, yakinlah saudara-saudari tidak akan berhasil. Kita tidak akan mungkin dapat mewujudkan moto kreativitas, inovatif, sinergitas (KIS) tanpa didukung oleh disiplin, baik secara personal maupun sebagai institusi,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, maka penting kiranya ia mengingatkan kita semua tentang komitmen pemerintah untuk menerapkan zero tolerance terhadap perbuatan korupsi, yang artinya bahwa tidak ada kompromi dengan koruptor.

“Itulah sebabnya dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, saya selaku pejabat pembina kepegawaian telah menetapkan keputusan Bupati Nias tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 6 orang ASN yang telah dihukum penjara karena tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Jeffry Wau mengingatkan ASN jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang menjurus kepada korupsi.

“Melalui kesempatan ini saya mengingatkan kita semua, agar tetap waspada dan jangan pernah berpikir apalagi melakukan tindakan-tindakan yang menjurus kepada korupsi. Karena risikonya sangat berat dan tidak bisa ditawar-tawar,” tegas dia.

“Maka saya mengharapkan agar seluruh peserta yang hadir mengikuti dengan seksama dan memanfaatkan kesempatan yang berharga ini untuk mendapatkan informasi yang tepat tentang regulasi yang berlaku di bidang kepegawaian,” pungkas dia. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda