Pemkab Lampung Selatan Dorong Optimalisasi SP4N-LAPOR untuk Layanan Publik yang Lebih Transparan

44

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemkab Lampung Selatan menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton Carmana, dan bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan SP4N-LAPOR agar menjadi kanal utama masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pengaduan terhadap layanan publik.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan Anasrullah S.Sos MM serta Hasan SE, Pejabat Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertindak sebagai narasumber dan memaparkan tata kelola pengaduan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Lampung Selatan Novi Riantina SE MM menjelaskan, bahwa sosialisasi ini juga menjadi bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap para admin SP4N-LAPOR di seluruh perangkat daerah serta 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi program dan kinerja pemerintah, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik melalui pengaduan SP4N-LAPOR,” ujar Novi.

Sementara itu, Anton Carmana yang hadir mewakili Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan, bahwa SP4N-LAPOR merupakan implementasi dari kebijakan ‘no wrong door policy’, yang memastikan setiap pengaduan masyarakat diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau aspirasi secara langsung, dan pemerintah wajib menindaklanjutinya dengan cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Anton.

Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar memahami dengan baik prosedur dan mekanisme penanganan pengaduan, mulai dari penerimaan, tindak lanjut, hingga pelaporan akhir sesuai ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

“Mulai dari proses awal hingga pelaporan, semuanya harus dilakukan secara terstruktur dan terbuka,” tambahnya.

Di akhir kegiatan, Anton menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Lampung Selatan atas inisiatifnya menyelenggarakan sosialisasi tersebut sebagai bentuk nyata komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya keterbukaan dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat,” pungkasnya. (Kominfo Lamsel)

Bagaimana Menurut Anda