Pelaku Penculik dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

37

TULANG BAWANG BARAT, BERITAANDA – Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap seorang pemuda berinisial WC (22) yang menculik dan melakukan tindakan asusila kepada anak perempuan di bawah umur, Kamis (12/10/2023).

“Kami berhasil menangkap pelaku di daerah Tiyuh Pulung Kencana,” ujar Kasat Reskrim AKP Dailami CH SH yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan SIK, Jumat (13/10/2023).

Dia mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku yang merupakan pacar korban, dengan cara saat pulang sekolah korban diajak ketemuan di rumah temannya, lalu dibawa ke kontrakan pelaku dari hari Jumat (6/10/2023) sampai dengan laporan ini dibuat. Tetapi pelaku tidak izin terlebih dahulu kepada orang tua korban.

“Selama di kontrakan pelaku tersebut sempat melakukan hubungan suami istri dengan korban KK (17). Saat diinterogasi, pelaku WC mengakui perbuatannya,” terang dia. (Wawan)

Bagaimana Menurut Anda