Pelajar Nekat Rampok Supir Truk Sawit

305
Ilustrasi

MUARA ENIM, BERITAANDA – Seorang pelajar SLTA, AP (16) warga Desa lubuk Raman Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, berhasil ditangkap setelah melakukan perampokan terhadap Sunarto (30), warga Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim di Dusun Sekelat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (15/3/2019).

Sebelumnya rekannya bernama Wando Tarmiza Tarmiza (30) warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, telah tertangkap duluan.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, aksi perampokan tersebut terjadi hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekitar pukul 02.30 Wib di Jalan Raya Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Kejadian berawal saat korban melintas di jalan raya dari arah Muara Enim menuju ke arah Prabumulih mengendarai mobil truck BG 8368 D bermuatan sawit.

Saat tiba di jalan raya Desa Lubuk Raman, korban distop oleh dua orang laki-laki yang tak dikenal. Setelah berhenti, salah seorang pelaku langsung bertanya sawit dari mana dan menyuruh korban untuk menelpon pengurusnya, lalu pelaku tersebut langsung mengeluarkan golok dan mengarahkan ke leher korban sambil meminta korban untuk menyerahkan uang.

Merasa terancam, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp700 ribu yang ada di dalam saku celananya lalu pelaku mengambil Hp Nokia 100 milik korban dan mengambil dompet dan tas kecil hitam yang berisi SIM B1 umum, STNK mobil BG 8368 D, KIR, SIU.

Atas kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Rambang Dangku. Setelah mendapat laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Sunarto. Dari keterangan pelaku Sunarto diketahuilah rekannya bernama AP dan langsung dilakukan pencarian.

Setelah tiga pekan menjadi buronan, akhirnya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Dusun Sekelat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Lalu anggota Polsek Rambang Dangku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Guntur Iswahyudi berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner melalui Humas Polres Muara Enim IPTU Ade menerangkan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka AP. Sedangkan barang buktinya sudah diamankan dahulu sewaktu penangkapan rekannya tersangka Wando.

Adapun barang buktinya yakni satu dompet berisi SIM B1 umum, satu tas kecil hitam berisi KIR, SIU dan STNK mobil truck BG 8368 D. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP. (Angga)

Bagaimana Menurut Anda