PALEMBANG, BERITAANDA – Oknum Kasubag Universitas Negeri (UN) di Palembang berinisial K yang tertangkap basah melakukan tindak asusila sesama jenis terhadap seorang mahasiswa baru, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Seperti diketahui, K ditangkap warga dan rekan korban saat melakukan tindakan asusila sesama jenis tersebut di kosan korban yang berada di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang pada Ahad (25/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
K yang tertangkap basah, langsung dibawa dan dilaporkan ke Polda Sumsel atas perbuatan mesumnya itu.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH M.Si saat jumpa pers, Rabu (28/8/2024), menyebut aksi mesum pelaku K ini telah dilakukan kedua kalinya.
“Modusnya, K membujuk rayu korban. Kemudian mencumbu korban. Korban sempat mengusir K dengan halus. Lalu yang kedua kalinya, dimana korban sudah menyiapkan kamera untuk merekam pelaku sebagai bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku K dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Nomor 17 Tahun 2016 pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman palingan lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya. (Iwan)