PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Polisi berhasil mengungkap sekaligus meringkus tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sesuai dengan rumusan Pasal 363 KUHPidana, berinisial SRR (18), Ahad (16/6/2019) dini hari.
Pemuda asal Desa Hutaimbaru Kecamatan P.Sidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan ini diduga telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih nopol BK 4903 QAG, dengan nomor rangka  MH1JFW14FK178952 dan nomor mesin JFW1E1182070.
Penangkapan sendiri berawal dari informasi masyarakat kepada aparat berwajib, yang menyebutkan bahwa tersangka SRR tengah berada di Desa Hutaimbaru. Berbekal informasi itu, petugas lalu meluncur hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di TKP.
“Dari pengakuan tersangka, ternyata sepeda motor tersebut telah berpindah ke Desa Ulu Pungkut Lahan Kae Kecamatan Kotanopan, Madina,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah kepada BERITAANDA, Senin (17/6/2019).
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin KBO IPTU Irsan B. Harahap berangkat menuju lokasi dimaksud, dan akhirnya berhasil menemukan serta memboyong barang bukti tersebut ke Kota Padangsidimpuan.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor telah kita amankan di Mapolres Padangsidimpuan, guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas Abdi Abdillah, yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Batunadua itu. (Anwar)