



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap seorang pria berinisial MRS (24) atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap S (17), seorang perempuan yang baru dikenalnya sekitar satu bulan lalu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (30/3/2025) silam sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kali Balau Kencana, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Menurut Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan ingin mengambil barang yang tertinggal. Namun di dalam kamar, MRS justru mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.
“Korban menolak, namun pelaku memaksa dengan mendorong tubuh korban ke tempat tidur, kemudian memukul dan mencekik lehernya,” ungkap Kompol Kurmen, Ahad (20/4/2025).
Pelaku bahkan sempat meraba tubuh korban, termasuk bagian sensitif. Korban yang terus melawan akhirnya berhasil melarikan diri dengan cara melompat keluar jendela kamar di lantai dua, yang memiliki ketinggian sekitar lima meter.
Akibat lompat dari lantai dua, korban mengalami luka memar di kaki serta luka lecet dan memar di leher akibat cekikan pelaku.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. Namun, pada Rabu (16/4/2025), MRS berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penahanan,” kata Kompol Kurmen.
Atas perbuatannya, MRS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Katharina)