


PALI, BERITAANDA – Setelah bekerja keras di siang hari, membuat Edwin Sahidaya Tula (21) yang merupakan warga Dusun I Desa Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten PALI ini tertidur dengan pulasnya, sehingga tanpa ia sadari rumahnya telah dimasuki garong.
Hal ini diketahui setelah ia dibangunkan oleh tetangganya, yang memberitahukan bahwa ada seseorang memasuki rumahnya pada hari Kamis (31/8/2023) silam sekira pukul 08.30 WIB.
“Saat terbangun, melihat pelaku ES (25) yang saya kenal. Namun dia langsung kabur setelah melihat saya. Kemudian saya mengecek isi rumah dan didapati 1 unit handphone merk Vivo Y17 warna mineral blue, 30 unit jam tangan dan 1 unit mesin las listrik sudah tidak ada lagi,” ujar korban.
Setelah itu, Edwin langsung membuat laporan ke Polsek Penukal Abab untuk diproses lebih lanjut. Korban pun diperkirakan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 7.700.000.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH membenarkan telah menerima laporan dari korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan.
“Betul, kami telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/ 61 /VIII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 31 Agustus 2023,” jelas Kapolsek Penukal Abab mewakili Kapolres PALI, Senin (25/9/2023).
Selanjutnya setelah menerima laporan dari korban, kata dia, langsung diadakan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ES sedang berada di rumahnya di Desa Pengabuan Timur. Kemudian Kanit Reskrim bersama Tim Serigala langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Kemudian pelaku kita amankan ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia. (AMD)
Bagaimana Menurut Anda





