INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Melalui pesan whatshapp, beredar video seorang oknum Lurah Timbangan KM 32 Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial AB melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp50 ribu atas pengurusan surat – surat yang dilakukan salah satu warga di kantor kelurahan tersebut, Rabu (30/1/2019).
Dalam video berdurasi 2 menit 21 detik itu, terlihat dan terdengar sang oknum lurah ini mengatakan kalau pungli yang dilakukannya itu adalah kebijakannya sendiri, dan bukan atas suruhan siapapun. Baik Bupati OI ataupun dari pejabat lainnya. Malah dirinya menantang warga tersebut untuk melaporkan jika tak senang.
“Ini bukan atas suruhan siapapun, bukan bupati bukan pula yang lain, jadi lemak kamu nak ngaduke aku, silakanlah ke komandan kompi, polda silakanlah, laporkan sampai ke langit lajulah,” tantang oknum lurah tersebut seperti yang dilansir dari video yang beredar.
Lebih lanjut dalam penggalan video tersebut, AB juga menjelaskan kalau surat yang dibuat warga ini adalah surat Izin usaha, jadi wajib bayar dengan nominal tersebut.
Sementara, masih dalam penggalan video yang beredar, sang pemilik video berinisial D, sempat melontarkan kalau sang lurah terkesan tak profesional, sudah digaji negara masih saja lakukan pungli.
“Bapak itu pungli pak, kami bukan cak wong dak ngerti itu pungli apo bukan, yang jelas itu pungli liat lah agek videonyo viral,” tukas pemilik video ini.
Diketahui saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas tindakan pungutan liar oleh oknum nakal di berbagai instansi pemerintahan. Apalagi juga sudah adanya satgas anti pungli, dan kerap meng- OTT oknum pejabat ataupun ASN nakal.
Namun beredarnya video tersebut ternyata fakta di lapangan berbicara lain, siapa yang salah?. Berikut videonya. (Adie)