Lagi, Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Pelaku UU ITE

60

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polda Lampung melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap pelaku pelanggaran UU ITE dengan pengancaman dan pemerasan.

Penangkapan ini hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda  Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menerangkan, diduga pelaku G (36 ) merupakan warga Way Bungur Lampung Timur.

“Awal mulai kejadian yakni saat pelaku yang mengaku sebagai anggota Polda Sumatera Selatan, melakukan panggilan video dengan korban N (39) dengan melakukan VCS (video call sex),” ucap Umi, Jumat (2/2/2024).

Saat melakukan panggilan tersebut korban N, tidak mengetahui bahwa direkam oleh pelaku G.

“Karena merasa sudah mempunyai video rekaman, pelaku meminta bantuan untuk membelikan sepatu 3 pasang, laptop dan transfer uang sejumlah Rp 1,1 Juta rupiah, lalu menyuruh pelapor N untuk membuat rekening BCA dan BRITAMA Bisnis,” ujarnya

Namun korban N tidak bisa menuruti kemauan pelaku yaitu membelikan handphone dan melakukan video call lagi, oleh karena itu pelaku G mengancam akan menyebarkan video tersebut.

“Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas oleh pelaku,” tuturnya

Dari hasil penyelidikan oleh tim gabungan, G berhasil diamankan pada Kamis (1/2/2024) sekira pukul 17.30 WIB di bengkel tempat pelaku bekerja di Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah handphone yang digunakan yang bersangkutan untuk melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya, pelaku G melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1). Selanjutnya, G dan barang bukti diserahkan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut,” pungkas dia. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda