OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menetapkan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebanyak 327 desa.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Lingkungan Partisipasi Masyarakat KPU OKI, Dr. M. Agnan, saat rapat finalisasi penetapan titik APK dan lokasi kampanye, bertempat di Gedung Demokrasi KPU OKI, Kamis (23/11/2023).
Agnan mengatakan, disepanjang jalan umum dari 327 desa di OKI diperbolehkan memasang APK sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun Agnan tidak bisa menyebutkan secara nominal berapa titik lokasi kampanye di wilayah OKI. Hal itu dikarenakan tidak semua desa memiliki lokasi kampanye.
“Tidak semua desa memiliki lapangan bola atau gedung serbaguna yang bisa dipakai untuk kampanye,” kata Agnan.
Agnan memastikan, untuk di setiap kecamatan yang ada di OKI memiliki lokasi kampanye.
Untuk Kecamatan Kayuagung sendiri, Agnan menyebutkan lokasi yang digunakan yakni, Stadion Segitigas Emas, GOR Perahu Kajang dan Lapangan Hatta.
Mengingat jadwal kampanye dimulai tanggal 28 November ini, Agnan mengingatkan dengan ditetapkannya titik lokasi pemasangan APK dan kampanye, KPU OKI berharap peserta Pemilu, baik parpol maupun perorangan untuk segera membuat jadwal dan berkoordinasi kepada pihak KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian di wilayah OKI.
“Tujuannya untuk menyinkronkan waktu yang sama dan tempat yang sama,” pungkas Agnan. (Iwan)