



TULANG BAWANG BARAT, BERITAANDA – Personel gabungan Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) melaksanakan razia dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tubaba Kompol Dulhapid S.Pd, Rabu (27/9/2023), menjadi petaka bagi seorang pemuda ini. Dia diciduk karena membawa sabu.
Saat akan dirazia, pemuda ini berusaha kabur, tapi akhirnya berhasil diciduk petugas Sat Narkoba Polres Tubaba yang bersiaga dan kemudian mengamankan pemuda tersebut.
IPTU Yopi Hariyadi SH mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan SIK mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaksanaan razia dalam rangka KRYD di pertigaan depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat.
Polisi berpakaian preman pun bersiaga untuk mengatasi adanya tindak kriminal dan menjaga lokasi dari hal-hal yang tidak diinginkan saat razia digelar.
“Kebetulan di pertigaan depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat ada pengendara motor Honda Beat warna putih biru nopol BE 3959 TR, tanpa helm akan berbalik arah karena melihat razia. Petugas yang ada langsung menghentikannya,” ungkap dia.
Terduga pelaku berinisial ENF (24) warga menggala Kabupaten Tulang Bawang ini langsung diamankan petugas.
“Petugas yang mengamankan pelaku pun curiga dan langsung melakukan penggeledahan di pakaiannya,” tambah dia.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh personel Sat Narkoba, ternyata ditemukan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari selang pipet di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan ENF, dan 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang disimpan dalam saku belakang sebelah kanan celananya.
Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan barang miliknya yang didapat dari seorang laki-laki berinisial RN dengan cara membeli seharga Rp 150.000.
Kini pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Wawan)
Bagaimana Menurut Anda





