Kejari OKI Terapkan RJ Dalam Kasus yang Menjerat Mantan Petugas Jalan Tol Terpeka

155

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Perkara yang menjerat mantan petugas jalan Tol Terpeka bernama Putra Medikantara, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korbannya mengalami luka-luka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya menerapkan restorative justice (RJ)  dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Pidum Jodhi Atma Echi SH menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka terjadi pada tanggal 11 April 2024 lalu di Jalan Tol Terpeka KM. 306 Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.

Kala itu, tersangka yang merupakan petugas tol, dengan mengemudikan mobil Toyota Hilux BE-9252-YC sedang berpatroli bersama temannya, mendapati informasi kalau ada kendaraan yang mengalami kendala mesin di depan SPBU Rest Area Km 311.

Dimana, lokasi SPBU tersebut berada di arah berlawanan dari posisi tersangka. Sehingga, tersangka memutar balik mobil yang dikendarainya ke arah Jalan Tol Lampung-Palembang, tidak pada tempatnya.

“Akibat kelalaiannya tersebut, menyebabkan mobil Kijang Kapsul BE 1361 ALL yang dikemudikan oleh korban M. Rasyid bersama keluarganya dengan tujuan Kayuagung, menabrak mobil yang dikemudikan tersangka,” terang dia.

Atas terjadinya tabrakan itu, lanjutnya, mengakibatkan korban M. Rasid mengalami luka memar, kemudian korban Wahyu Harlin Pratiwi patah tulang di bagian tangan sebelah kanan, serta korban Dwi Marissa Putri mengalami luka berat di bagian tengkorak kepala.

“Akibat kejadian tersebut, tersangka telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai petugas tol. Hal ini menimbulkan rasa iba dari pihak korban, yang berbesar hati memaafkan kelalaian tersangka,” tandas dia.

Atas hal tersebut, Kejari OKI pada tanggal 12 Agustus 2024, menginisiasi dilakukannya penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice. Dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Tindak pidana itu hanya diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari 5 tahun, juga telah ada perdamaian antara kedua pihak dan respons positif dari masyarakat terhadap restorative justice yang telah dilaksanakan,” tuturnya.

Terang dia lagi, Kejari OKI melalui Kejati Sumsel melakukan pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Putra Medikantara ke Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

“Dan pada 28 Agustus 2024, pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersangka Putra Medikantara disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Maka itu hari ini kita tindaklanjuti,” tegas dia.

“Hari ini bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari OKI, kita menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka agar bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda