Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Mulai Narkotika Hingga Senpi

13

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman samping kantornya, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Rido Hariawan Prabowo SH MH selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari OKI dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini merupakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan.

“Tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Barang bukti yang dimusnahkan ini ialah yang telah inkracht periode bulan Maret – Agustus 2026,” ujar dia.

Jenis barang bukti yang telah inkracht dan akan dimusnahkan hari ini, jelas dia, narkotika sebanyak 34 berkas perkara, terdiri atas sabu sebanyak 100 bungkus paket kecil dengan berat total 188,085 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen, kemudian dibuang ke dalam septic tank toilet.

“Ekstasi sebanyak 155 butir dan 1 bungkus serbuk, dengan berat total 65,368 gram. Dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen, kemudian dibuang ke dalam septic tank toilet. Ganja 1 paket kecil, dengan berat total sebanyak 941,345 gram dengan cara dibakar,” tandas dia.

Selain itu, senjata api (senpi) dan amunisi sebanyak 6 berkas perkara, dengan rincian 6 pucuk senjata api dan 23 butir amunisi aktif. Kata dia lagi, pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak atau dipotong menggunakan gergaji besi dan gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, kemudian dikubur di dalam tanah.

“Senjata tajam sebanyak 44 berkas perkara dengan jumlah 52 senjata tajam jenis pisau, garpu, parang. Dimusnahkan dengan cara dirusak atau dipotong menggunakan gergaji besi dan gerinda, kemudian dikubur di dalam tanah. Sedangkan pakaian dan lain-lain sebanyak 328 item, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar,” urai dia.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang telah inkracht, masih kata dia, diharapkan tingkat kejahatan berkurang dan barang bukti tidak disalahgunakan, sehingga wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tenteram dan kondusif.

Ia juga menjelaskan tentang kinerja Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada periode Januari – September 2026. Pengembalian barang bukti melalui program Gadis Manja (Gratis Antar Barang Bukti Tunggu di Rumah Saja) dengan target 64 kegiatan, realisasi 75 kegiatan (100%).

“Penjualan langsung dan lelang barang rampasan (mobil, motor, handphone) dengan target 1 kegiatan, realisasi 1 kegiatan 100%, PNBP Rp13.827.000. Uang rampasan dan uang pengganti dari tindak pidana umum dan khusus, PNBP Rp14.590.000. Lelang barang rampasan barang bukti mobil, motor dan handphone dengan target 1 kegiatan, realisasi 1 kegiatan 100%, PNBP Rp340.893.000, sehingga total PNBP Rp369.310.000,” terang dia.

Adapun pencapaian PNBP pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari OKI dari Januari hingga September 2026 mencapai Rp355.483.000 dan lelang perkara tilang Rp13.827.000.

“Dan ada juga program Gadis Manja, untuk pengembalian barang bukti yang diantar melalui program tersebut sampai dengan sekarang sudah 75 kegiatan,” pungkas dia.

Kajari OKI I Gede Widhartama SH MH dalam sambutannya mengatakan, pada kesempatan ini, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam perkara, ada narkotika, senjata tajam, sampai dengan senjata api dan amunisi.

“Tujuan dari pemusnahan ini merupakan wujud dari pelaksanaan tugas dan fungsi kami selaku Jaksa Eksekutor. Dimana ketika suatu perkara sudah inkracht, maka harus dilaksanakan putusan tersebut,” ujar dia.

Jika barang bukti masih memiliki nilai ekonomis, bisa dilakukan perampasan berupa pelelangan dan sebagainya. Namun ketika barang bukti tersebut tidak memiliki nilai ekonomis atau bersifat membahayakan seperti narkotika, senjata tajam, pistol dan lain sebagainya, maka akan dilakukan pemusnahan.

“Tata cara pemusnahan telah disebutkan, baik itu narkotika, senjata tajam, senjata api dan lain sebagainya. Hasil dari pemusnahan ini nantinya juga akan kami tembuskan ke pengadilan sebagai bentuk tanggung jawab kami selaku Jaksa Eksekutor, bahwa kami telah melaksanakan putusan dari majelis hakim,” tegasnya.

Selanjutnya, masih kata dia, yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat atau publik terkait pelayanan dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, yaitu pelayanan dengan nama Gadis Manja (Gratis Antar Barang Bukti Tunggu di Rumah Saja).

“Dimana kami melakukan pengantaran barang bukti gratis dari kantor sampai ke rumah tempat tinggal saksi atau pemilik barang yang dijadikan barang bukti oleh penyidik,” tandas dia.

Maka dari itu, lanjut dia, kepada bapak-ibu sekalian, mohon disampaikan kepada masyarakat atau lingkungan sekitarnya, jika menjadi saksi atau korban tindak pidana dan barang buktinya ingin diambil namun tidak memiliki anggaran atau ongkos, silakan menghubungi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Barang bukti tersebut bisa kami antarkan langsung ke depan rumah bapak-ibu sekalian.

Sementara itu, Wabup OKI Supriyanto mengatakan, kegiatan ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memusnahkan barang bukti perkara yang telah inkracht.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan dalam memberantas narkoba di OKI. Upaya ini sejalan dengan misi Pemkab OKI, karena semua menyadari bahwa narkoba adalah musuh bersama, merusak generasi bangsa. Kita mengajak semua pihak, yakin bisa menciptakan benteng yang kuat sebagai langkah pencegahan,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda