Kakak Anton Ungkap Kisah Rumah Tangga Korban Sebelum Penusukan, Ada Dugaan KDRT

10

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Dengan upacara kedinasan sebagai bentuk penghormatan terakhir dan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), jenazah Anton ST (32) dilepas dari rumah duka untuk dimakamkan, Selasa (22/9/2026) sekira pukul 09.00 WIB.

Di pemakaman Desa Sirah Pulau Padang Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang Kabupaten OKI, ASN yang berdinas pada Inspektorat Daerah Kabupaten OKI tersebut, yang lahir di Desa Terate SP Padang pada 23 Februari 1994 silam, dimakamkan dengan diiringi duka mendalam atas kepergian tragisnya.

Dalam doa yang tak henti dilafalkan pada prosesi pemakaman, meski mengikhlaskan, perasaan sedih dan tak menyangka tentu tak hilang begitu saja. Hal itu dirasakan oleh Andre Putra (38), kakak kandung almarhum, terlebih saat mengingat curahan isi hati sang adik terkait rumah tangganya.

Tak hanya itu, Andre juga menyayangkan kesimpangsiuran informasi yang beredar bahwa pemicu hingga adiknya Anton ditusuk oleh istrinya Deka (31), bermuara pada persoalan permintaan biaya berobat anak dan disebut tidak menafkahi sang istri selama 6 bulan.

“Anak balita usia 7 bulan mereka tidak demam, buktinya sekarang baik-baik saja. Hanya ada luka di jari manis, sobek parah, beruntung tulangnya tidak putus, akibat terkena imbas saat insiden penusukan terhadap Anton oleh Deka,” ujar Andre saat ditemui di rumah duka.

Jadi, lanjut dia, jangan berasumsi bahwa sebelum peristiwa penusukan terjadi, anak balita mereka itu dalam keadaan demam. Yang ada saat ini sakit karena mengalami luka pada bagian jari tangan akibat terkena dari imbas kejadian tersebut. Itu pun sudah mendapat perawatan medis.

“Kedua anak almarhum, baik anak laki-laki berusia 4 tahun maupun anak perempuannya yang berusia 7 bulan, saat ini dalam kondisi sehat dan berada bersama keluarga korban. Anak kedua korban memang sempat menangis saat kejadian karena jarinya terkena pisau ketika terjadi penusukan,” tegas Andre.

Soal nafkah, ungkap Andre, adiknya Anton yang merupakan lulusan Universitas Baturaja (Umbara) tahun 2016 lalu, sangat bertanggung jawab terhadap keluarganya. Meski telah pisah ranjang dengan istrinya, Anton disebut masih memberikan nafkah materi, seperti pada Agustus 2026 lalu.

“Anton sedang mengajukan perceraian di kedinasan dan sudah berjalan 1 bulan. Oleh karena itu, yang sebelumnya tinggal bersama di Kayuagung, akhirnya korban memilih tinggal di rumah orang tuanya di SP Padang, sementara Deka tetap di Kayuagung,” jelas dia.

Selama proses pengajuan perceraian di kedinasan antara korban dan istrinya, dilakukan mediasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jelas Andre lagi, dalam mediasi tersebut sempat muncul permintaan dari istri sebesar Rp9 juta per bulan.

“Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan anak, Rp4 juta untuk anak laki-laki, Rp4 juta untuk anak perempuan, dan Rp1 juta untuk vitamin anak kedua. Korban keberatan karena merasa penghasilannya sebagai ASN tak mencukupi untuk memenuhi permintaan itu, hingga muncul kesanggupan Rp2 juta per bulan,” ungkap dia.

Andre juga mengungkap, pada Agustus 2026, korban telah mengirimkan uang sebesar Rp11 juta kepada istrinya. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga tersebut, korban disebut sampai meminjam uang melalui pinjaman online.

“2 hari sebelum peristiwa penusukan terjadi, saya masih bertemu dengan korban. Saat itu kami ke Palembang mendatangi penasihat hukum Aulia Aziz Al Haqqi untuk konsultasi mengenai persoalan rumah tangga, rencana perceraian, termasuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” terang Andre.

Menurut Andre, sejumlah bukti dugaan KDRT telah dipersiapkan. Ia menyebut korban pernah mengalami memar pada kedua paha yang diduga akibat pukulan benda tumpul. Salah satu benda yang disebut digunakan adalah helm hingga mengalami kerusakan.

“Dua hari sebelum kejadian penusukan merupakan hari terakhir saya bertemu dengan adik saya. Kami ke penasihat hukum untuk konsultasi terkait KDRT yang dialami adik saya serta proses perceraian yang akan dijalani,” katanya.

Anton dan istri saling mengenal ketika masa perkuliahan di Umbara. Kala itu, istrinya merupakan adik tingkat. Lalu pada 2016, Anton lulus kuliah. Sejak itu keduanya tak bertemu lagi. Setelah cukup lama, entah bagaimana keduanya kembali bertemu dan akhirnya pada 2021 menikah.

“Sejak awal pernikahan, korban mulai mengalami KDRT yang dilakukan istrinya. Hubungan Deka dengan keluarga korban selama ini kurang harmonis. Bahkan ketika ayah korban meninggal dunia, Deka tidak hadir hingga 40 hari setelah kematian,” cerita Andre.

Padahal, masih kata Andre, korban dan istri pernah tinggal di rumah orang tua korban di SP Padang selama sekitar 1 tahun. Namun, Deka lebih sering berada di dalam kamar dan jarang berbaur dengan keluarga, begitu juga dengan tetangga sekitar.

“Kalau korban sedang berkumpul bersama keluarga di depan rumah, ia langsung mengirim WhatsApp agar adik saya cepat masuk ke rumah,” ujar Andre.

Disisi lain, Andre menyebut, atas rangkaian kejadian penusukan tersebut, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Namun, keluarga berharap penyidik tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa sebelum kejadian.

“Kami berharap semoga pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini, apakah ada unsur perencanaan atau ada keterlibatan orang lain,” pungkas Andre. (Iwan)

Catatan: Dugaan KDRT, permintaan uang Rp9 juta, maupun dugaan adanya perencanaan dan keterlibatan pihak lain dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak keluarga korban dan masih memerlukan pembuktian serta pendalaman aparat penegak hukum.

Bagaimana Menurut Anda