


LAMTENG-LAMPUNG, BERITAANDA – Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. M. Syahran memimpin sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto yang diduga menjadi pelaku tunggal penembakan terhadap korban Aipda Ahmad Karnain, bertempat di aula Admaniwedhana Polres Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (8/9/2022).
Sebelum memimpin sidang kode etik terhadap penembak Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, Kabid Porpam memberikan keterangan pers kepada awak media.
Kabid Propam menyatakan akan memeriksa terduga pelanggar etik. “Saya akan memeriksa terduga pelanggar etik, yang menghadirkan 28 orang saksi,” kata Kabid Propam Polda Lampung.
Kombes Syahran mengatakan, saat sidang media tidak diperkenankan untuk meliput, walaupun sidang digelar secara terbuka namun hanya untuk internal saja.
“Kita melakukan sidang terbuka, namun terbukanya hanya untuk internal saja, ini sesuai dengan aturan yang ada untuk sidang kode etik anggota, ” tegasnya.
Sidang kode etik dimulai pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan terdakwa Aipda Rudi Suryanto. (Katharina)
Bagaimana Menurut Anda





