Jual Narkoba, Adeng Sakene Ditangkap Polisi

578

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Akibat ulahnya menjual narkoba hingga sangat meresahkan masyarakat. Adeng Sakene (37), warga Desa Kandis Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap polisi, Selasa (12/3/2019).

Adeng yang berprofesi sebagai petani tersebut diamankan jajaran Satresnarkoba Polres OKI pimpinan AKP Herry Yusman ketika berada di kediamannya sekira pukul 11.40 Wib, dengan barang bukti 18 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram.

“Selain 18 paket sabu, diamankan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah pipet plastik berbentuk sendok,” kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI IPDA M. Nizar, Rabu (13/3/2019).

Ulah tersangka berhasil diungkap, lanjutnya, bermula saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kandis Kecamatan Pampangan ada penjual narkoba sudah meresahkan. Lalu dilakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

“Setelah penyelidikan, Selasa (12/3/2019) sekira 14.00 Wib, tersangka ditangkap di kediamannya dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamarnya. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda