Terkait Dugaan Pemotongan Dana PKH, Warga dan Sinta Angkat Bicara

223

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Warjilah, warga Kampung Pasiran Jaya Kabupaten Tulang Bawang ini adalah salah satu warga penerima dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), meminta maaf kepada Sinta Sri Astuti selaku pendamping PKH terkait pernyataan dirinya yang menyatakan adanya pemotongan dana PKH oleh Sinta.

Warjilah mengatakan, pernyataan dirinya yang dimuat di beberapa media online tidak sesuai dengan apa yang disampaikannya saat diwawancara.

“Saya meminta maaf kepada Ibu Sinta, karena penjelasan saya saat diwawancara Pak Wahyu tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan. Yang benar adalah, dana PKH tidak dipotong oleh Ibu Sinta, dan dana PKH tersebut disepakati kelompok ibu-ibu penerima PKH Desa Pasiran disisihkan untuk beli kambing yang merupakan kelompok usaha bersama (kube) mandiri,” ujar Warjilah saat konferensi pers di Kantor Law Firm Graha Yusticia, Rabu (13/3/2019).

Wanita yang berumur 68 tahun tersebut menjelaskan, bahwa ibu-ibu penerima dana PKH saat adanya pertemuan kelompok tidak ada satupun yang menolak dilakukannya penyisihan dana PKH untuk kube.

“Saat Ibu Sinta menyarankan kepada ibu-ibu (penerima dana PKH) untuk dilakukan penyisihan sebesar Rp150.000 tahap pertama (penyaluran 2019) dan Rp50.000 pada tahap ketiga (penyaluran 2018), semuanya setuju dana tersebut disisihkan untuk beli kambing tiga ekor, dan saat ini sudah diternakan, dan diharapkan akan mendapatkan keuntungan yang nantinya dibagikan kepada warga,” ungkap Warjilah.

Ibu-ibu penerima dana PKH mendapatkan dana bantuan dari Kementerian Sosial setiap triwulan (tiga bulan) sekali yang besarannya bervariasi setiap warga.

Hal senada disampaikan juga oleh Eli yang merupakan istri dari bapak Edi yang turut dijadikan narasumber yang kemudian keterangannya ikut dikutip oleh media online.

Ibu Eli menyampaikan, suaminya tidak pernah menyampaikan tentang adanya pemotongan dana PKH.

“Untuk urusan dana PKH, suami saya tidak tahu karena ini urusan ibu-ibu, bapak-bapak termasuk suami saya tidak tahu soal PHK, apalagi soal kesepakatan menyisihkan dana PKH untuk beli kambing, kok nanya suami saya, saya sudah jelaskan sejelas-jelasnya ke Pak Wahyu, tapi penjelasannya tidak masuk dalam berita,” ujar ibu beranak dua ini dengan nada kesal.

Dalam kesempatan tersebut, Sinta selaku pendamping PKH menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemotongan dana PKH seperti yang dituduhkan kepada dirinya.

“Saya tidak pernah melakukan pemotongan dana PKH, yang benarnya adalah apa yang sudah dijelaskan Mbah Warjilah dan Ibu Eli. Dan secara aturan sebagaimana dalam juknis (petunjuk teknis) PKH, saya selaku pendamping (PKH) dibolehkan untuk menyarankan kepada warga penerima dana PKH untuk menyisihkan dana PKH yang dikelola secara bersama dalam wujud kelompok usaha bersama atau kube,” jelas Sinta.

Semua kesepakatan warga penerima dana PKH tersebut, lanjut Sinta, ada berita acara kesepakatan secara tertulis, termasuk juga daftar hadirnya.

Terkait dengan pengumpulan dana seluruh dana setelah disisihkan dikumpulkan sendiri oleh PKH yang kemudian diserahkan kepada ketua kelompok (ketua kube) yang telah ditunjuk.

“Untuk desa pasiran kube yang terbentuk ada 7, dengan rincian 1 kube berbentuk usaha simpan pinjam sedangkan 6 kube lainnya membuat usaha penggemukan kambing. Saat ini di desa pasiran kube yang memilih usaha penggemukan kambing telah memiliki 18 ekor kambing,” jelas Sinta.

Defri Julian selaku salah satu tim kuasa hukum dari Sinta menyampaikan, pada mulanya terhadap isu yang berkembang terkait tuduhan pemotongan dana PKH yang ditujukan kepada klien kami akan ditempuh jalur hukum. Namun setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi ternyata berita yang berkembang tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya disampaikan oleh narasumber.

Terhadap media online yang memuat berita terkait tuduhan tidak benar tersebut, kami akan gunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Selain itu juga terkait berita lainnya yang menyudutkan terkait pelanggaran rangkap pekerjaan yang dituduhkan dilakukan oleh kliennya, Defri menyampaikan klarifikasi hal tersebut tidaklah benar. Karena hingga saat ini kliennya hanyalah tenaga kerja sukarela yang membantu di Puskesmas Pasiran Jaya sehingga tidak masuk ke dalam kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, sehingga tidak masuk dalam kriteria rangkap pekerjaan sebagaimana dituduhkan pada diri kliennya. Dimana kliennya dituduh melanggar peraturan Kemensos Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang kriteria rangkap pekerjaan bagi pegawai kontrak pelaksana PKH di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Terhadap pemberitaan tersebut kami akan menggunakan hak jawab sebagaimana pemberitaan sebelumnya,” terang kuasa hukum Sinta dari Law Firm Graha Yusticia tersebut. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda