Isnaini Curi Hp Rekan Kerjanya Sendiri

1038

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang berhasil amankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, Ahad (22/12/2019) kemarin.

Isnaini (35) ditangkap sekira pukul 05.00 Wib saat berada di basecamp PT PNS Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang, OKI.

Karyawan PT PNS ini diciduk karena diduga mencuri handphone milik rekan kerjanya dengan cara mendobrak pintu depan mess korban. Setelah terbuka, terduga pelaku dengan leluasa mengambil satu unit handphone milik korban Deri (20), dan keluar melalui pintu depan mess itu juga.

Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan Polsek Sungai Menang. Diperkirakan korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Bermodalkan informasi yang didapat di lapangan, Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang di bawah komando Kapolsek Sungai Menang IPDA Dedy Suandy SH langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Dari penyelidikan, keberadaan terduga akhirnya diketahui. Tanpa membuang waktu lagi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku yang diketahui bersembunyi di basecamp PT PNS di Desa Bumi Pratama Mandira.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Saputra SH S.Ik MM didampingi Kapolsek Sungai Menang IPDA Dedy Suandy SH melalui Kasubbag Humas Polres OKI IPTU Iryansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Kapolsek menjelaskan bahwa saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan yang berarti, sehingga petugas dengan mudah mengamankan terduga pelaku,” kata Iryansyah, Senin (23/12/2019)

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sungai Menang berikut barang buktinya. Lanjut Iryansyah, saat diamankan terduga pelaku sangat kooperatif dan mengakui segala perbuatannya.

“Selain amankan terduga pelaku, pihak Polsek juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit handphone dan satu unit pesawat HT,” ungkap Iryansyah.

Polsek juga melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku, siapa tahu ada pelaku lain yang terlibat. Sambung Iryansyah, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda