IRT Penjual Sabu Diringkus Polres Sergai

606

SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Terbukti terlibat jual beli narkoba, seorang ibu rumah tangga (IRT)  Asiantina alias Tina (35) asal Gang Randu Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) beserta Wahyu Pradana alias Wahyu (20) dan Sugianto alias Sisi (41) selaku kurir barang haram tersebut asal Dusun I Desa Lestari Dadi Kecamatan Pegajahan, akhirnya berhasil diringkus Satnarkoba Polres Sergai, Ahad (5/1/2019).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahamdi menjelaskan, tertangkapnya ketiga tersangka tersebut menindaklanjuti hasil informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga yang berada di Gang Randu Kelurahan Melati Kebun tersebut.

Kemudian, personel Satnarkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan di salah satu rumah pada hari Jumat (3/1/2020) dan Sabtu (4/1/2020) pukul 16.00 Wib hingga pukul 02.30 Wib. Dan akhirnya ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,90 gram yang disita dari tangan Asiantina. Sedangkan dari Sugianto berupa 3 helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 20,47 gram. Dengan total sabu keseluruhan yang disita 22,37 gram.

Lalu 1 unit sepeda motor Supra 125 warna hitam, 1 unit Hp merk Movin warna biru, 1 unit Hp merk Samsung warna silver, 1 unit Hp merk Evercross warna abu-abu, 1 buah dompet merk Zara warna hitam, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah charger, 2 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet yang ujungnya dibentuk runcing dan 1 jaket berwarna hijau. (Dipa)

Bagaimana Menurut Anda