

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Utara berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RH (28) asal Desa Peniangan, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
RH diamankan saat berda di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku RH merupakan bagian dari komplotan curanmor yang telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi berbeda dalam wilayah Bandar Lampung.
“Pelaku beraksi bersama tiga rekannya dengan menyasar sepeda motor milik warga, terutama saat waktu subuh disekitar masjid atau pasar,” ujar Kombes Pol Alfret, Rabu (4/6/2025).
Diketahui, dua rekan RH yang berinisial D dan M telah lebih dulu ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berinisial N, masih dalam pengejaran petugas.
“RH berperan sebagai pemantau lokasi dan menerima bagian sebesar Rp 1 juta untuk setiap sepeda motor yang berhasil dijual,” tambahnya.
Sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Peniangan, Lampung Timur, dan sebagian lainnya dikirim ke Jakarta.
Kapolsek Telukbetung Utara AKP Martoyo menambahkan, bahwa komplotan ini kerap beraksi menjelang waktu sahur dan setelah sholat subuh.
“Sasaran mereka adalah warga yang sedang melaksanakan sholat subuh di masjid dan pedagang yang sibuk memulai aktivitas di pasar,” jelasnya.
Dari sekitar sepuluh unit sepeda motor yang dicuri, sembilan diantaranya merupakan motor matic. Polisi juga mengamankan dua unit Honda Beat serta satu celana jeans yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Katharina)