Hanya 2 Hari, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Berbaju Futsal

102

PALEMBANG, BERITAANDA – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono bersama Direskrimum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo merilis ungkap kasus pembunuhan dan rudapaksa korban perempuan (13) yang sempat viral di media sosial, Rabu (4/8/2024) malam.

Dalam kurun waktu 2 hari, polisi berhasil melacak dan mengungkap kasus yang melibatkan 4 pelaku di bawah umur dengan inisial IS, NSA, MZF, dan ASA. Mereka secara bersama-sama melakukan tindak kejahatan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun berinisial AA, yang mayatnya ditemukan di area kuburan Cina.

Menurut keterangan Kombes Pol. Harryo Sugihhartono, korban dan salah satu pelaku (IS) baru mengenal selama dua pekan melalui ponsel dan menjalin hubungan asmara.

Pada 1 September 2024, mereka sempat bertemu diacara kuda kepang di kawasan Pipa Reja, dimana saat itu juga hadir pelaku lainnya yakni MZ, MS, dan AS. Setelah menyaksikan acara tersebut, kelimanya menuju ke lokasi kejadian, yaitu Krematorium Sampurana di kawasan kuburan Cina.

Disana, korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas. Setelah tewas, korban kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku.

Para pelaku kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit ke tempat penemuan jenazahnya, dan kembali melakukan aksi keji tersebut sebelum meninggalkan korban di lokasi tersebut.

Kapolrestabes menerangkan, korban sengaja dipindahkan ke lokasi terakhir agar tidak diketahui oleh orang lain.

“Dari tempat keramasi ke TKP penemuan mayat, itu berjarak sekitar 30 menit. Disana korban lagi-lagi dirudapaksa. Visum luar menunjukkan adanya luka lebam di tubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Selain menangkap pelaku, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan baju futsal korban.

“Untuk sandal korban hingga kini masih dicari, yang katanya dibakar,” ucap Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 miliar.

“Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda