



INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan mengamankan WY (21) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin pada Senin (6/12) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Pulau Layang dalam kecamatan sama.
Pria yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap atas kasus penggelapan dana sebanyak lebih kurang Rp 44 juta milik korban bernama Dedi (35), warga Desa Pipa Putih.
Adapun kronologisnya, pelaku diperintahkan oleh korban untuk mengantarkan sembako dengan menggunakan mobil dari toko milik korban, ke Toko SSJ dan Toko Kita di daerah Pasar Kuto Palembang.
“Oleh tersangka, langsung menagih pembayaran atas sembako tersebut,” ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhi melalui Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari, Senin (6/12) sore.
Namun, lanjutnya, bukannya menyetorkan uang hasil pembayaran sembako, pelaku malah menghilang dengan membawa uang itu.
“Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 44 juta. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Pemulutan,” sambungnya.
Masih dalam keterangan Kapolsek yang didampingi Kanitres IPDA. Zulkarnain Afianata dan tim Polsek lainnya menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B – 85 / VII / 2021 / Res OI / Sek Pemulutan tanggal 29 Juli 2021.
Unit Reskrim Polsek Pemulutan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di warung kopi di Desa Pulau Layang Kecamatan Mariana. Kemudian Tim Crocodile beserta anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti. Lalu, diamankan ke Polsek Pemulutan untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti 1 unit HP merk Stawberry warna hitam, 2 lembar celana Levis panjang warna biru, satu lembar celana Levis pendek warna biru, serta dua lembar baju kaos oblong warna putih dan hitam kita amankan di Mapolsek. Dan untuk tersangka kita kenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Adie)
Bagaimana Menurut Anda





