


PALEMBANG, BERITAANDA – Sedikitnya empat lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terbakar. Menindaklanjuti hal ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan pemilik maupun pekerja penyulingan minyak ilegal tersebut.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH M.Si mengungkapkan, selama Januari sudah terjadi empat kali kebakaran refinery atau lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Muba.
“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku yakni Hairul (42), Hidayat (47), Rusdi (40) dan Menri (38). Keempatnya merupakan pekerja dan pemilik tempat penyulingan minyak ilegal,” kata Bagus saat pres rilis, Rabu (31/1/2024).
Dijelaskan Bagus, kebakaran tempat refinery ilegal Muba itu pertama terjadi pada tanggal 12-13 Januari. Dari sini petugas mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha. Kemudian pada tanggal 24 Januari, petugas mengamankan RD dan MR sebagai pekerja.
“Atas perbuatannya keempat pelaku ini dijerat UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” jelasnya.
Bagus mengatakan, aktivitas penyulingan minyak ilegal dampaknya bisa merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas.
Sementara pengakuan salah satu pelaku yang merupakan pemilik usaha, sudah melakukan kegiatan penyulingan ini selama 1 tahun beroperasi. Untuk modal penyulingan BBM ilegal Rp 100 juta.
“Untuk menyuling minyak ini belajar dari teman-teman yang sudah beroperasi selama 1 tahun. Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali. Setelah itu barang sudah diolah dijual kemana saja yang menerima hasil sulingan,” tandasnya. (Iwan)