DPRD Lampung Ingatkan Pemprov Percepat Sertifikasi dan Pemanfaatan Aset Daerah

0

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – DPRD Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera membenahi tata kelola aset daerah. Selain masih banyak aset yang belum bersertifikat, pemanfaatannya juga dinilai belum optimal sehingga berpotensi memicu persoalan hukum dan menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi I DPRD Lampung, M. Reza Berawi menegaskan, seluruh aset milik pemprov harus dikelola secara profesional agar menjadi aset produktif yang mampu memberikan nilai tambah bagi daerah, bukan justru menjadi sumber permasalahan.

Menurut Reza, aset Pemprov Lampung terdiri atas aset bergerak seperti kendaraan dinas dan peralatan, serta aset tidak bergerak berupa tanah, rumah dinas, hingga gedung perkantoran yang jumlahnya cukup besar.

Berdasarkan pemaparan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia, masih banyak aset tidak bergerak milik Pemprov Lampung yang belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.

“Sebagian aset memang sudah bersertifikat, tetapi masih banyak juga yang belum. Ini tentu menjadi kerawanan yang harus segera diselesaikan,” ujar Reza, Rabu (22/7/2026).

Ia menilai evaluasi pengelolaan aset perlu dilakukan secara menyeluruh. DPRD, kata dia, membutuhkan data yang akurat mengenai jumlah aset yang telah dimanfaatkan maupun yang masih terbengkalai.

“Saya tidak ingin membangun asumsi. Harus ada data yang jelas mengenai aset yang digunakan dan yang belum dimanfaatkan secara optimal,” katanya.

Reza menjelaskan, apabila terjadi perubahan fungsi atau peruntukan aset, seperti rumah dinas yang dialihkan untuk kepentingan lain, seluruh prosesnya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendapat persetujuan dari pengelola aset.

Menurutnya, peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah telah memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan aset melalui skema penyewaan, kerja sama pemanfaatan, maupun mekanisme lain yang dapat memberikan keuntungan bagi daerah.

“Selama sesuai aturan, aset bisa disewakan atau dikerjasamakan sehingga memberikan manfaat dan menambah pendapatan daerah. Prinsipnya, aset harus produktif dan tetap menguntungkan pemerintah daerah,” tegasnya.

Senada, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Heni Susilo, juga menyoroti masih lemahnya penataan aset milik Pemprov Lampung. Menurutnya, masih banyak aset yang belum memiliki legalitas yang kuat maupun belum dimanfaatkan secara maksimal.

Heni menegaskan pembenahan administrasi serta optimalisasi pemanfaatan aset harus menjadi prioritas pemerintah daerah agar aset tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi juga mampu menjadi sumber pendapatan baru bagi Lampung.

“Dorongan kita terus mengingatkan agar seluruh aset didata dengan baik, kemudian dioptimalkan pemanfaatannya. Kewenangan eksekusinya memang ada di pemerintah daerah, tetapi ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia berharap proses inventarisasi, legalisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset dapat dipercepat sehingga aset milik Pemprov Lampung tidak lagi menjadi titik lemah dalam tata kelola pemerintahan, melainkan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan PAD dan memperkuat keuangan daerah. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda