Diupah Rp 200 Ribu, Warga Ulak Jermun Ini Nekat Selundupkan Sabu

3195

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Berdalih diupah Rp 200 ribu, Ebit Allando (26) bersama rekannya nekat bawa narkotika jenis sabu dari Kecamatan Pampangan ke SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (14/1) lalu.

Namun alih-alih tugas dilakukan pria yang tercatat sebagai warga Desa Ulak Jermun SP Padang OKI ini berhasil, malah dirinya masuk jeruji besi sel tahanan, usai upayanya itu digagalkan Satresnarkoba Polres OKI.

“Waktu itu sekira pukul 12.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres OKI dapat informasi ada dua (2) orang laki – laki mengendarai sepeda motor Mio warna hitam membawa sabu jumlah besar,” jelas Wakapolres OKI Kompol Handoko Sanjaya SIK, Senin (24/1) pagi.

Dalam press release yang dilaksanakan di Mapolres OKI, didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo SIK M.Si dan Kasi Humas AKP Ganda Manik, dia juga menjelaskan bahwa informasi didapat, kedua orang itu dari arah Pampangan hendak menuju SP Padang.

“Atas perintah Kasatresnarkoba, kemudian dilakukan penghadangan di tengah perjalanan, sehingga anggota Satresnarkoba berangkat menuju jalan raya Desa Kandis Pampangan OKI untuk upaya tersebut,” tegas dia.

Dan sekira pukul 15.30 WIB, dari arah Pampangan muncul sebuah sepeda motor dikendarai dua orang laki-laki sebagaimana informasi didapat. Kata dia lagi, lalu dilakukan penghadangan di jalan.

“Saat jaraknya sudah dekat, penumpang sepeda motor yang dibonceng di belakang melompat ke pinggir jalan sambil buang bungkusan kantong plastik warna putih ke pinggir jalan, selanjutnya penumpang tersebut melarikan diri,” terang dia.

Sementara laki-laki yang mengendarai sepeda motor menerobos hadangan petugas, sehingga dilakukan pengejaran.

Lanjut dia, dan penumpang yang buang bungkusan kantong plastik warna putih berhasil ditangkap, dan mengaku bernama Ebit Allando.

“Yang mengendarai sepeda motor berhasil kabur. Selanjutnya anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang dibuang oleh Ebit Allando ke pinggir jalan,” ungkap dia.

Setelah dibuka, ternyata berisi bungkusan lakban hitam berisi 1 buah kotak sabun warna putih. Jelas dia lagi, dan di dalamnya berisi 7 bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 75, 60 gram.

“Ketika ditanya, Ebit Allando mengaku bersama temannya berinisial WA yang berhasil kabur, disuruh oleh laki-laki berinisial R untuk mengambil sabu di Pampangan untuk dibawa ke Desa Ulak Jermun SP Padang OKI,” tandas dia.

Dan untuk menjalankan pekerjaan tersebut, R memberi upah Ebit Allando bersama WA berupa uang sebesar Rp 200 ribu.

“Untuk tersangka Ebit akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda