TULANG BAWANG BARAT, BERITAANDA – Terduga bandar sabu berinisial AP (41) warga Desa Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, tidak berkutik setelah Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkapnya di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Jumat (5/1/2024).
Kepala Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Yopi Hariyadi SH mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan SIK mengatakan, ditangkapnya AP karena diduga menjadi bandar sabu setelah polisi memperoleh informasi.
AP dilaporkan menjadi bandar sabu-sabu, dan dari informasi yang didapat, posisinya sedang berada di Kelurahan Mulya Asri. Dari informasi itu, polisi melakukan pencarian dan ternyata sedang berada di rumah kosong yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
“Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekira pukul 06.00 WIB,” kata Yopi, Jumat (5/1/2024).
Pelaku yang saat itu sedang duduk diruang tamu langsung diamankan petugas. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A38 warna silver digenggaman tangan sebelah kanan AP, 1 (satu) buah buku yang terdapat tulisan diduga catatan jual beli narkotika jenis sabu dan terdapat 1 (satu) buah pulpen merk Standard AE7 di atas meja ruang tamu serta 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp 4 juta di dalam lemari kamar milik terduga AP.
Lebih lanjut Yopi mengatakan, setelah itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan di belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirex yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah perangkat alat hisap sabu (bong) yang terpasang 2 (dua) selang pipet bengkok, dan 2 (dua) buah selang pipet di bawah pohon pisang serta ditemukan juga 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu.
Setelah ditanyakan kepada terduga AP, ia mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya terduga AP berikut semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali masuk penjara dan baru bebas tahun 2021 kemarin.
“Pelaku AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati,” jelasnya. (Wawan)