KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Jika pada umumnya desa lain sudah dapat mencairkan dana desa (DD) tahap pertama tahun 2019, namun hal ini tampaknya bakal tidak berlaku bagi Desa Sukamaju Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pasalnya, menurut Pansus 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diwakili Rohmat Kurniawan, bahwa hal itu terjadi karena sekretaris desa (sekdes)-nya belum melakukan tandatangan.
“Desa Sukamaju Kecamatan Lempuing Jaya hingga bulan Mei 2019 ini, DD tahap pertama tidak bisa dicairkan. Terkendala, sekdesnya belum tandatangan,” ungkap Rohmat dalam sidang paripurna yang juga dihadiri Bupati OKI H Iskandar, SE, Senin (20/5/2019).
Kenapa demikian, lanjut Rohmat, karena SK Sekdes Sukamaju sampai sekarang belum ditandatangani oleh camat setempat. Sedangkan untuk mengajukan DD itu harus ada rencana pembangunan desa yang dibuat dan ditandatangani oleh sekdes.
“Oleh karena itu, kami (Pansus 1 DPRD OKI) meminta agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Sehingga proses pembangunan di Desa Sukamaju Lempuing Jaya bisa dilanjutkan sesuai dengan visi misi Pemkab OKI, yaitu membangun OKI dari desa,” tandas Rohmat. (Iwan)