BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Setelah dua tahun buron, seorang wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, akhirnya ditangkap polisi. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan arisan dan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Penangkapan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kami berhasil menangkap DPO kasus penipuan atau penggelapan dengan modus investasi dan arisan bodong yang sudah buron sejak tahun 2023 di Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (8/10/2025).
Kapolresta menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka membuka arisan sejak tahun 2018. Ia mempromosikan program arisan dan investasi tersebut melalui status WhatsApp, dengan janji keuntungan 10 persen per bulan dari modal yang disetor selama satu tahun.
“Pelaku membuat arisan 5 hingga 20 kloter, dengan skema arisan duet (2 anggota) dan quartet (4 anggota) dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.
Namun, lanjut Kapolresta, dalam praktiknya tersangka selalu menempatkan korban pada urutan terakhir, sementara peserta di urutan pertama ternyata fiktif dan dibuat sendiri oleh pelaku.
Uang yang dikumpulkan dari para peserta tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan pribadi dan usaha tersangka.
Akibat ulahnya, salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp 181 juta. Selain itu, terdapat laporan dari sembilan korban lain dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
“Itu baru satu laporan. Masih ada korban lain yang juga melapor ke Polresta Bandar Lampung dengan modus yang sama,” ungkap Kapolresta.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (Katharina)






























