Berniat Melarikan Diri ke Pulau Bangka, Pelaku Penembakan Warga Sungai Ceper Diringkus Polisi

166

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Tragedi tewasnya Hendri (29) asal Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan luka tembak, akhirnya berhasil diungkap polisi, Senin (16/10/2023).

Menurut Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Cengal IPTU Chandra Kirana SH dan Kasi Humas Polres OKI IPTU Hendi Yusrian, kejadian itu diduga dilatar belakangi oleh hutang piutang.

“Karena korban Hendri itu berpamitan kepada istrinya untuk ke rumah pelaku Rinto (38), warga Dusun II Tulung Sekemet Desa Parit Raya Kecamatan Cengal OKI pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata dia.

Rencananya korban akan menagih hutang menebang kayu kepada pelaku senilai Rp 3 juta yang sudah lama tak dibayar oleh yang bersangkutan kurang lebih 1 tahun. Korban kala itu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya berinisial HA.

“Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, istri korban mendapat kabar jika suaminya telah meninggal dunia dan mengalami luka tembak dibagian leher sebelah kanan, di teras rumah pelaku,” ungkap dia.

Mendapat kabar tersebut, istri korban pun bergegas menuju rumah pelaku untuk melihat suaminya. Setibanya disana, istri korban mendapati suaminya dalam posisi duduk di bangku teras rumah pelaku dalam kondisi sudah meninggal dunia.

“Sementara rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong, karena pelaku bersama anak dan istrinya diketahui kabur melarikan diri. Kita pun langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengembangan penyelidikan,” ungkap dia.

Kemudian pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya mendapatkan info keberadaan pelaku diduga akan melarikan diri menuju Pulau Bangka, namun masih bersembunyi di Desa Sungai Pedada Kecamatan Tulung Selapan OKI.

“Lalu tim gabungan Polsek dan Opsnal Macan Komering Satreskrim Polres OKI bergerak melalui jalur sungai menggunakan speedboat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tandas dia.

Alhasil, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya yang telah menembak korban.

Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah sarung senjata warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam milik korban, satu helai celana pendek levis milik korban, dan satu pasang sandal jepit warna hitam.

“Untuk barang bukti senjata api masih dalam pendalaman, hanya saja saat kita melakukan olah TKP dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sarung senjata api warna hitam dalam lemari yang disaksikan oleh kadus setempat,” imbuh dia.

“Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda