Bawaslu Sekadau Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Tahapan Verfak Paslon Perseorangan

307
Teodorus Sutet.

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Sejalan dengan tahapan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau juga mempersiapkan pengawasan tahapan ini.

“Pada prinsipnya Bawaslu sudah siap untuk mengawasi tahapan verifikasi faktual,” tegas Teodorus Sutet selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kabupaten Sekadau, Rabu (24/6/2020).

Dijelaskan Sutet, diketahui verfak syarat dukungan bakal calon perseorangan pasangan AYO tersebar di 60 desa, dengan jumlah yang diverfak kurang lebih 14.000 syarat dukungan. Sementara dari segi tenaga pengawas, Bawaslu mengawasi jalannya verfak tersebut.

“Karena masih dalam situasi wabah virus Covid-19, Bawaslu pada tanggal 23 Juni 2020 yang lalu telah menyerahkan alat pelindung diri (APD) kepada para petugas pengawas desa di lapangan, baik Panwascam maupun PPDK.

“Terkait dengan pemetaan, kami sudah memetakan analisis kerawanan selama verfak, yakni 4 aspek yang menjadi penekanan pada titik rawan. Mengingat kurangnya personel kami dalam melakukan pengawasan langsung,” aku Sutet.

Adapun kerawanan yang dimaksud antara lain berdasarkan hasil verifikasi dari dokumen administrasi, daerah perbatasan kabupaten/kota dan kecamatan, kepadatan wilayah, daerah yang belum 100 persen perekaman elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP).

“Kita tetap melakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi ini. Kami juga membuka posko pengaduan apabila ada dugaan pelanggaran pada tahapan verfak tersebut,” pungkas Sutet. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda