


KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Dalam beberapa waktu terakhir, ada 7 orang tersangka jambret yang sering beraksi di Kota Kayuagung berhasil ditangkap jajaran Polres OKI.
Hal ini diungkapkan Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Donni Eka Syaputra saat press release di Mapolres setempat, Rabu (9/10/2019).
Dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihardinika dan Kapolsek Kayuagung AKP Nasharudin, Kapolres juga menjelaskan bahwa para tersangka melakukan aksinya dengan modus mengikuti terlebih dahulu. Setelah ada kesempatan baru beraksi terhadap korbannya.


“Mulai dari penggembosan ban hingga memepet kendaraan, saat ada kesempatan barulah menarik tas milik korban yang kendaraannya sedang berjalan. Ada satu sempat viral, korbannya perempuan yang kritis hingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit,” ungkap Kapolres.
Namun setelah kita selidiki dan berdasarkan fakta di lapangan serta barang bukti yang sudah berpindah tangan kepada seseorang berinisial AD. Kata Kapolres lagi, begitu diinterogasi, AD memberikan keterangan bahwa Hp tersebut berasal dari seseorang berinisial AR.
“Setelah ditelusuri, selain AD selaku penadah, akhirnya AR berhasil ditangkap. Sementara 1 orang pelaku lainnya saat kita datangi ke rumahnya sudah tidak ada lagi. Karena data serta alamatnya sudah diketahui, mudah – mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap,” tandas dia.
Dari ketujuh orang tersangka penjambretan yang rata – rata masih d ibawah umur ini, lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa 2 unit sepeda motor, handphone, helm, dan baju yang dipakai saat mereka melakukan aksi terhadap korbannya.
“Dari tujuh kejadian penjambretan, lokasinya berbeda – beda. Dan ada satu yang sempat viral menimpa seorang perempuan yang dilakukan oleh 2 orang. Kota Kayuagung dibilang rawan juga tidak, namun kesempatan selalu ada bagi pelaku kejahatan,” tandasnya.
Oleh karena itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat, terutama menggunakan kendaraan roda dua untuk tidak terlalu kelihatan membawa tas ataupun perhiasan yang bisa memancing orang untuk melakukan atau timbul niat menjambret.
“Kalau anggota kita sendiri, Polres dan Polsek sudah melakukan patroli. Ketujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap ini menandakan bahwa kita telah bekerja semaksimal mungkin agar tidak terjadi lagi penjambretan di Kota Kayuagung,” tegasnya.
Untuk tersangka, semua akan kita jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, karena ada luka – luka terhadap korban lantaran terjadi tarik menarik.
“Sementara penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Iwan)
Bagaimana Menurut Anda


