SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Kepolisian Resor Sekadau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, 3 tersangka diamankan Sat Res Narkotika.
“Ketiga orang tersangka yang telah diamankan yaitu laki-laki berinisial FP (31), LT (23) dan AG (31), ketiganya merupakan warga Sanggau yang bekerja di salah satu perusahaan di Sintang,” ujar Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala SIK SH MH kepada sejumlah awak media, dalam press conference, Senin (29/6/2020) pagi di aula Mapolres setempat.
Mereka diamankan, diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sekadau.
Pelaku FP dengan ciri-ciri berbadan besar memakai sweter warna gelap dengan LT memakai kaos warna hitam, berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hijau lis hitam KB 6034 DO, diamankan petugas Sat Res Narkoba pada Senin (22/6/2020) dini hari pukul 00.05 Wib di sebuah warung makan di Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir pada saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika diduga jenis sabu disekitaran Simpang 4 Kayu Lapis, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.
“Dari informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan dengan cara monitoring dan mengumpulkan bahan keterangan. Kemudian pada Senin (22/6/2020) dini hari pukul 00.05 Wib, di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, tepatnya di sebuah warung makan Desa Gonis Tekam, petugas menangkap FP dan LT,” papar Marupa Sagala.
Saat dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas dan disaksikan oleh ketua lingkungan dan warga setempat, pelaku FP dan LT kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro. Di dalam bungkus rokok tersebut, ditemukan plastik warna hitam berisikan satu buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu itu diakui milik pelaku.
Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku FP dan LT beserta barang bukti ke Polres Sekadau untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka FP berupa satu buah kantong plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,42 gram yang telah diuji di laboratorium BB Pom Pontianak. Satu buah kotak rokok merk Marlboro warna merah putih, satu buah potongan kantong plastik warna hitam, uang tunai senilai Rp92.000 terdiri dari satu lembar uang Rp50.000, dua lembar uang Rp20.000 dan satu lembar uang Rp2.000, satu unit handphone merk ASUS X00ID warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha MIO 125 warna hijau hitam dengan nomor polisi KB 6034 DU beserta kunci kontak
“Sedangkan dari tersangka LT, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merk VIVO 1814 warna biru,” tambah Sagala.
Kemudian hasil dari pengembangan dilakukan penangkapan terhadap pelaku AG, diamankan petugas pada Kamis (25/6/2020) malam pukul 20.00 Wib, di salah satu rumah kost di Kabupaten Sintang.
Barang bukti yang diamankan alat isap sabu, 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan pipet plastik warna putih korek api merk tokai warna hijau dan 1 unit handphone merk Realme 5 Pro warna biru. Peran AG adalah mengambil barang (sabu), kemudian akan diedarkan oleh FP dan LT di Kabupaten Sekadau.
Terhadap ketiga pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polres Sekadau dan ditetapkan sebagai tersangka. FP dan LT dikenakan pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 (1) dan 132 dan atau 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
AG dikenakan pasal 114 (1) JO Pasal 132 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (Arni)