PALEMBANG, BERITAANDA – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM mengatakan bahwa pada pekan pertama bulan November 2020 ada 29 kasus narkoba yang berhasil diungkap Dit Res Narkoba dan Polres jajaran Polda Sumsel dengan 36 tersangka.
Untuk barang bukti yang disita yaitu 898,47 gram sabu, 803 gram ganja, dan 57 1/2 butir ekstasi.
“Dari barang bukti narkotika yang disita Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran tersebut telah berhasil menyelamatkan 9.520jiwa anak bangsa,” kata dia, Senin (9/11/2020).
Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba, yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Dengan ungkap kasus ini, keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya walau di tengah pandemi Covid-19 dan persiapan pam pilkada serentak wilayah Sumatera Selatan,” pungkas dia. [Iwan]