25 Paket Sabu Diamankan Satnarkoba Polres OKI

184

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Sebanyak 25 paket narkotika jenis sabu dan 1 timbangan digital serta lainnya, diamankan polisi sebagai barang bukti dari tangan AM (39), warga Sungai Balido Kecamatan Lempuing Jaya Ogan Komering Ilir (OKI).

Pria yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, berikut barang bukti ditangkap di kediamannya oleh Satnarkoba Polres OKI pimpinan Kasat Narkoba AKP Najamudin SH pada Selasa (17/10/2023) siang.

“AM ditangkap di kediamannya, karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut,” kata Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin SH, Kamis (19/10/2023).

Penangkapan tersangka, jelas dia, tindak lanjut dari laporan yang pihaknya terima dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba sabu-sabu yang dilakukan oleh AM, sehingga dilakukan penyelidikan.

“Saat kita tangkap, dari hasil penggeledahan kita temukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 25 paket di dalam dompet berwarna merah dan timbangan digital. Tersangka kini sudah ditahan di Polres OKI, dan akan ditindaklanjuti secara hukum,” tandas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda