2009-2019, Kemkominfo Blokir 11.803 Konten Radikalisme dan Terorisme

335

NASIONAL, BERITAANDA – Menjaga dunia maya, menjaga kedaulatan negara. Tagline ini sempat populer akhir 2016 silam, upaya pemerintah mencegah serta tangkal peredaran berita bohong atau hoaks, berita palsu atau fakenews, ujaran kebencian atau hatespeech, serta misinformasi dan disinformasi di tengah masyarakat.

Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) merilis data 11.803 konten internet memuat radikalisme dan terorisme, telah diblokir Pemerintah Indonesia sepanjang satu dekade, 2009-2019.

Kemkominfo, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (20/3/2019), merincikan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika, bahwa berbasis platform, konten terbanyak diblokir berada di Facebook dan aplikasi berbagi foto Instagram sebanyak 8.131 konten.

Sementara di Twitter sebanyak 8.131 konten. Disusul Google atau aplikasi berbagi video Youtube (678 konten), platform Telegram (614), di file sharing (502), dan situs web (494 konten).

Kurun 2009-2017, Kemkominfo telah melakukan penapisan atau memblokir 323 konten radikalisme dan terorisme, 202 konten di situs web, Telegram (112 konten), Facebook dan Instagram (8 konten), dan Youtube (1 konten).

Pada 2018, berhasil diblokir 10.499 konten, terdiri 7.160 konten di Facebook dan Instagram, Twitter (1.316), Youtube (677), 502 Telegram (502), 502 konten di file sharing, dan situs web (292). Rentang Januari-Februari 2019, total 1031 konten diblokir, terdiri 963 konten Facebook dan Instagram, dan Twitter (68).

Angka penapisan ini terasa tumbuh sangat signifikan setelah Kemkominfo mengoperasikan Mesin AIS. “Dengan Mesin AIS, Kemkominfo bisa menangani lebih dari 10.000 konten radikalisme dan terorisme dalam setahun, padahal selama lebih dari tujuh tahun, konten yang ditapis hanya sebanyak 323 konten,” bunyi rilis itu.

Blokir konten atas permintaan dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). “Selain itu, juga sesuai dengan UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”

Meski tindakan blokir begitu rupa dilakukan, Kemkominfo mengaku terus mencari konten dalam situs web atau platform menggunakan mesin AIS tiap 2 jam sekali. Juga, bekerjasama dengan Polri menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme. Upaya lain, mendorong masyarakat menghindari penyebaran konten itu, dan jika menemukan keberadaan situs serupa dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten.

Menanggapi dari Lampung, Ketua Badan Pekerja CeDPPIS Muzzamil menyerukan Kemkominfo menggandeng sebanyak mungkin elemen bangsa memerangi konten dimaksud.

“Konten negatif musuh bersama. Apalagi terorisme dan radikalisme. Jangan kasih kendor. Melawannya juga mesti kaffah, dan berjamaah,” tandasnya. [red/rls/mzl]

Bagaimana Menurut Anda