DAIRI–SUMUT, BERITAANDA – Satuan Reskrim Polres Dairi berhasil amankan dua (2) orang pelaku pencurian laptop yang terjadi di Desa Belang Malum Bandar Selamat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Selasa (9/4/2019).
Kedua pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Dairi yaitu ZLB (27) warga Desa di Desa Belang Malum Bandar Selamat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, dan SP (20) warga di Desa Belang Malum Bandar Selamat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Berdasarkan keterangan Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan, S.I.K yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Dairi Ipda Doni Saleh menerangkan bahwa, pelaku ditangkap berawal laporan Lihdar Simanjorang kalau laptop miliknya telah dicuri.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskirim Polres Dairi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Jenggel Nainggolan, SH.MH langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Dari hasil penyelidikan, tim mengetahui siapa pelakunya, yakni ZLB dan SB,” terang dia.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit laptop diamankan di Satreskrim Polres Dairi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI.
“Yang melakukan pencurian adalah ZLB, dan yang menjualkan laptop curian tersebut adalah SB. Keduanya telah melanggar Pasal 363 Subs 362 Yo 480 dari KUHPidana,” ujarnya. (Ganda)